MANTAP, Guru Honorer yang Telah Masuk Kategori Ini Berhak Dapatkan THR Jutaan Rupiah! Simak..

- 14 April 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi guru honorer berhak mendapatkan THR sejumlah jutaan rupiah
Ilustrasi guru honorer berhak mendapatkan THR sejumlah jutaan rupiah /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia untuk guru honorer yang telah masuk kategori yang disebutkan oleh Menteri Keuangan, maka akan mendapatkan THR jutaan rupiah.

Kategori guru honorer yang disebutkan oleh Menteri Keuangan saat siaran pers pada 29 Maret 2023 akan berhak menikmati THR yang telah cair.

Kriteria penerima THR yang disampaikan oleh Menteri Keuangan tentunya terbagi menjadi beberapa kategori penerima berdasarkan alokasi anggaran yang berbeda.

Penerima THR golongan guru honorer yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan alokasi anggaran THR dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: ASYIK! ASN Akan Dapatkan Fasilitas Hunian Mewah, Presiden Jokowi Sampaikan Progresnya, Simak...

Langsung saja simak berapa besaran THR yang bisa didapatkan oleh guru honorer sebagaimana PP No 15 tahun 2023 ini.

Selain guru honorer, ternyata terdapat kategori lain yang masuk dalam penerima THR yang disampaikan oleh Menteri Keuangan.

1. Dari alokasi dana K/L sebesar Rp11,7 triliun ditujukan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, hingga Anggota Polri.

2. Dari alokasi dana DAU sebesar 17,4 triliun ditujukan untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pedagang di Pasar Tugu Dapat THR dari Presiden Jokowi, Acara Apa?

3. Dari alokasi dana Bendahara Umum sebesar Rp9,8 triliun ditujukan untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Sesuai kategori penerima di atas, PPPK termasuk menjadi penerima THR tahun ini, yang berarti guru honorer yang telah resmi diangkat ASN PPPK akan mendapatkan THR.

Hal ini sebuah kabar bahagia karena guru honorer yang telah menjadi PPPK berhak mendapatkan THR dengan jumlah fantastis.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan, komposisi THR meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat berupa tunjangan jabatan, tunjangan pangan, hingga tunjangan keluarga.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Presiden Jokowi Resmikan 940 Unit Hunian Milenial, Harga Jual Auto Murah?

Lalu, berapa kisaran nominal THR yang didapat oleh guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK? Berikut daftar gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020.

- Gaji pokok PPPK Golongan IV berkisar mulai dari Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600.

- Gaji pokok PPPK Golongan VIII berkisar mulai dari Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100.

- Gaji pokok PPPK Golongan XII berkisar mulai dari Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800.

Baca Juga: Jelang Hadapi West Ham, Arsenal Mendapat Kabar Bahagia dengan Kembalinya Eddie Nketiah

- Gaji pokok PPPK Golongan XVII berkisar mulai dari Rp4.132.200 hingga Rp.6.786.500.

Namun, dengan catatan bahwa setiap PPPK tentunya memiliki THR yang berbeda-beda, tergantung lama masa kerja, serta tunjangan yang menyertai.

Itulah penjelasan mengenai guru honorer yang berhak mendapatkan THR dari Menteri Keuangan karena telah resmi diangkat menjadi PPPK. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah