BERITASOLORAYA.com - Ternyata, batas pensiun guru PPPK bisa hingga usia yang akan di jelaskan di bawah ini.
Namun, guru PPPK termasuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang tentunya masa kerja ditentukan dengan perjanjian.
Terlebih, guru PPPK tentunya memiliki peran yang sangat besar dalam melayani publik di bidang pendidikan yakni sebagai guru anak-anak bangsa.
Lalu, berapa batas usia pensiun untuk guru PPPK? Perlu diketahui bahwa aturan batas usia pensiun sebenarnya telah dirilis oleh surat Kepala BKN terbaru.
Surat Kepala BKN ini tercatat menginformasikan penerapan batas usia pensiun yang diberlakukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan fungsional.
Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS yang termuat dalam surat edaran kepala BKN.
1. Pensiun usia 58 tahun, berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.