PENTING, Guru dan Kepala Sekolah Jangan Telat, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Kemdikbud Tahun 2023 Hingga...

- 28 April 2023, 05:21 WIB
Ilustrasi pemutakhiran data guru Kemdikbud tahun 2023
Ilustrasi pemutakhiran data guru Kemdikbud tahun 2023 /Pixabay/@StartupStockPhotos

3. Riwayat karir guru termasuk riwayat kerja dan riwayat terdaftar, sejak pertama sekali
mengajar. Hal itu dapat dilakukan melalui aplikasi dapodik sekolah.

4. Pemutakhiran terhadap status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi Dapodik dinas.

Adapun dimaksud pada nomor 4 adalah para guru dan kepala sekolah yang berstatus kepegawaian
sebagai PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.

Hal lain yang penting untuk diketahui adalah adanya batas waktu untuk melakukan pemutakhiran data bagi guru dan kepala sekolah yaitu pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Oleh karena itu, para guru dan kepala sekolah diharapkan tidak terlambat untuk melakukan pemutakhiran data.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah