Adapun yang menjadi sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk tahun 2023 ini adalah:
a. Para guru dan kepala sekolah yang sudah lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 tetapi belum lulus pada seleksi akademik; dan
Baca Juga: Tetap Sehat saat Cuaca Panas Melanda, Berikut Tips dan Gejala yang Harus Diwaspadai
b. Para guru dan kepala sekolah yang belum termasuk dalam kategori pada poin a dan belum mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Selanjutnya, para calon peserta PPG Dalam Jabatan tersebut perlu mengetahui tentang sejumlah data yang akan diproses pemutakhirannya, yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir calon peserta yang bisa dilakukan lewat https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Untuk status validasi verval PTK tersebut bisa dipantau lewat laman verval PTK. Hal itu bisa dilakukan oleh operator atau bisa juga dipantau melalui aplikasi Dapodik oleh masing-masing guru;
2. Riwayat pendidikan formal guru dan kepala sekolah mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga pendidikan terakhir mereka lewat aplikasi dapodik sekolah.
Baca Juga: ASN Aceh Barat Tak Masuk Usai Libur Lebaran 2023, akankah Diberi Sanksi? Simak Penjelasan Sekda