PENTING, Guru Diminta Kemdikbud Lakukan Pemutakhiran Data, Terakhir Bulan Mei 2023

- 22 April 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi guru yang sedang melakukan pemutakhiran data
Ilustrasi guru yang sedang melakukan pemutakhiran data /rawpixel.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) meminta guru untuk melakukan pemutakhiran data. Pemutakhiran data yang ditujukan bagi guru oleh Kemdikbud Ristek, dilaksanakan paling lama atau maksimal pada bulan Mei tahun 2023.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kemendikbud terkait guru yang diminta melakukan pemutakhiran data, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 0655/B2/GT.00.08/2023.

Surat edaran tersebut yaitu SE yang mengatur perihal "Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023."
 
 
Disampaikan bahwa Kemdikbud akan membuka PPG Dalam Jabatan tahun 2023, maka dalam rangka persiapan pelaksanaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data.

Pemutakhiran data yang dimaksud ditujukan bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 untuk guru dan kepala yang berbeda sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.

Disampaikan bahwa nantinya sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, di antaranya adalah:

 
1. Lulus administrasi tahun 2022, namun belum lulus seleksi akademik untuk guru dan kepsek.
 
2. Guru dan Kepala Sekolah yang belum menjadi bagian pada poin 1 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Lantas, data apa saja yang perlu untuk dimutakhirkan? Berikut beberapa data yang perlu dimutakhirkan tersebut.

a. Pemutakhiran

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
 
- Tanggal lahir melalui laman verval PTK
 
Link dapat diakses pada laman resmi (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id).

 
Guru dapat memantau melalui laman resmi Verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik mengenai status validasi verval PTK oleh guru masing-masing.

b. Pemutakhiran data riwayat pendidikan formal mulai dari:

- Pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD) hingga
 
- Pendidikan jenjang terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah.

c. Pemutakhiran riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar, yaitu:
 
- Riwayat mulai dari pertama kali guru mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah.

d. Pemutakhiran status kepegawaian dan jenis PTK guru melalui aplikasi Dapodik dinas.

Baca Juga: 50 Link Twibbon Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2023 M Terbaru dengan Desain Menarik untuk Media Sosial

3. Adapun peserta sebagaimana yang dimaksud pada poin 2d adalah guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian, di antaranya:

- Berstatus PNS/CPNS
 
- Berstatus PPPK
 
- Berstatus Honor Daerah dan
 
- Berstatus Guru Tetap Yayasan.
 
Baca Juga: Kumpul Lebaran Sering Dikira Tua? Cukup Perbanyak Makan Bahan Ini agar Wajah Awet Muda Kata dr Zaidul Akbar

4. Guru tersebut harus melakukan pemutakhiran data dengan batas waktu adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x