BERITASOLORAYA.com – Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei menjadi saat yang tepat untuk melakukan refleksi terhadap apa saja yang telah terjadi di dunia pendidikan di Indonesia.
Salah satu anggota Komisi X DPR RI, Fahmy Alaydroes menilai bahwa saat ini pendidikan nasional masih jauh dari harapan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.
“Sebagaimana amanah UUD 1945, Pasal 31 Ayat 3 yang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, masih jauh dari harapan,” ujarnya.
Apalagi bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, pendidikan di Indonesia masihlah tertinggal, demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 2 Mei 2023.
“Kini, mutu pendidikan nasional kita merosot, tertinggal lumayan jauh dari negara-negara tetangga,” tutur Fahmy.
Ketertinggalan ini diungkapkan oleh Politisi Fraksi PKS tercermin dari rendahnya minat dan kemampuan membaca masyarakat Indonesia.