5. Mengadakan pembelajaran antikorupsi melalui e-learning.kpk.go.id dan penyelenggaraan Anti-Corruption Summit (ACS).
6. Melakukan Survei Integritas Pendidikan (SINDIK).
Dengan adanya rencana upaya KPK untuk memberantas korupsi di sektor pendidikan, semoga pendidikan Indonesia lebih baik dari segi pembangunan maupun segi pendidikannya agar semakin maju untuk penerus generasi bangsa yang berintegritas.***