Dari jumlah kerugian yang sangat besar diterima oleh negara, tentu ada modus yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab tersebut.
Modus korupsi yang terjadi di sektor pendidikan seperti penyelewengan anggaran, suap penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: SAH, PNS Bisa Diberhentikan hingga Dipotong Tunjangan 12 Bulan Karena Tidak Patuhi Aturan Hari Kerja
Lalu Apa yang Harus Dilakukan KPK?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @official.kpk, di tahun 2023 ini KPK melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan sebagai berikut:
1. KPK akan mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan formal bersama kementerian dan lembaga terkait.
2. KPK akan mendorong pemerintah daerah untuk memiliki regulasi pendidikan antikorupsi.
3. Membuat kampanye dan sosialisasi anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan.
4. Melakukan pemberdayaan dan penguatan pendidikan anti korupsi kepada dosen, guru, kepala sekolah, pemda, dan berbagai pihak yang ikut terkait.