BERITASOLORAYA.com - Kabar buruk menimpa guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru atau TPG baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemdikbud di tahun 2023.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tentunya sangat didambakan pembayarannya dari pemerintah baik Kemenag maupun Kemdikbud untuk guru yang telah sertifikasi.
Dengan dicairkannya tunjangan sertifikasi guru atau TPG maka kesejahteraan guru menjadi lebih terjamin.
Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG sebagai bentuk penghargaan atas jasanya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Namun, ternyata tidak semua guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi atau TPG jika mengalami beberapa kondisi tertentu sesuai peraturan Kemdikbud maupun Kemenag.
Hal tersebut tentunya menjadi kabar buruk bagi guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG di tahun 2023 ini.