BERITASOLORAYA.com - Asyik, guru sertifikasi dapat uang tambahan dengan besaran 50 persen TPG yang diperoleh per satu bulan. Pencairan uang tersebut akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023 bagi guru sertifikasi.
Uang dimaksud adalah gaji 13 yang dibayarkan kepada aparatur negara termasuk guru sertifikasi, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, TPG atau Tunjangan Profesi Guru menjadi salah satu komponen dalam pembayaran gaji 13 bagi guru sertifikasi.
Pemberian 50 persen TPG sebagai komponen gaji 13 untuk guru sertifikasi merupakan kebijakan baru yang diambil pemerintah di tahun 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, TPG tidak termasuk dalam komponen pembayaran gaji 13 bagi aparatur negara.
Ada 2 sumber pembayaran gaji 13 untuk aparatur negara, yaitu APBN dan APBD. Komponennya secara umum sama saja, hanya berbeda pada komponen terakhir, yaitu tunjangan kinerja dari APBN dan tambahan penghasilan dari APBD.
PNS, PPPK, TNI-Polri, dan aparatur negara lainnya yang menerima pembayaran gaji 13 yang bersumber dari APBN memperoleh komponen gaji 13 sebagai berikut:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga