JANGAN TERLAMBAT, Kemdikbud Minta Kepada Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA, SMK Lakukan Ini

- 8 Mei 2023, 05:00 WIB
Kemdikbud minta agar Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK mengantisipasi kebijakan baru tentang penyaluran BOSP
Kemdikbud minta agar Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK mengantisipasi kebijakan baru tentang penyaluran BOSP /Tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud minta agar Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA dan SMK mengantisipasi kebijakan baru tentang penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun 2023.

Hal itu sebab penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tersebut dana bantuan untuk satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA dan SMK yang tergabung dalam BOSP penting diketahui oleh Kepala Sekolah maupun guru.

Hal yang perlu diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA dan SMK yaitu terkait skema penyaluran BOSP reguler. 

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Gelombang 1 Dilaksanakan Besok, Berikut Tata Cara Cetak Kartu Peserta. 2 Hal Ini Harus Jelas

Kemdikbud menetapkan bahwa ternyata dalam penyaluran bantuan dana pendidikan ada pemotongan apabila terlambat dalam pelaporan.

Maksudnya yaitu untuk penyaluran bantuan dana pendidikan tahap 1 yang dimulai dari Januari sampai Juni tahun 2023 tersebut harus sudah dilaporkan pada bulan Juli tahun 2023. 

Jika ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran BOSP tersebut maka akan dikenakan pemotongan penyaluran dana pendidikan sesuai masa pelaporannya. 

Baca Juga: AKHIRNYA Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 Sudah Cair. Sudah Banyak Daerah Yang Cairkan!

Contohnya apabila pelaporan penyaluran tahap 1 yang seharusnya dilaporkan pada bulan Juli 2023, tapi baru dilaporkan pada bulan Agustus maka sesuai kebijakan tersebut yaitu akan dikenakan potongan sebanyak 2%. 

Selanjutnya apabila satuan pendidikan melaporkan pada bulan September maka dikenakan pemotongan sebanyak 3%, dan jika melaporkan pada bulan Oktober maka akan dikenakan pemotongan sebanyak 4%.

Hal ini tentunya menjadi perhatian penting bagi Kepala Sekolah maupun guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK untuk menjadi bahan antisipasi agar dapat terhindar dari pemotongan anggaran.

Baca Juga: CEK 34 Daerah Yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 Hingga 7 Mei 2023

Perlu kita ketahui bahwa dalam mekanisme penyaluran dana BOS reguler di tahun 2023 ada perubahan sesuai regulasi dari Kemdikbud. 

Melalui regulasi baru Kemdikbud tersebut, mekanisme penyaluran dana BOS reguler pada tahun 2022 yang pada awalnya dilakukan dalam 3 tahap berubah menjadi 2 tahap saja di tahun 2023.

Adapun mekanisme penyaluran BOSP tahap 1 diberikan untuk satuan pendidikan sebesar 50% yang akan disalurkan paling cepat bulan Januari tahun 2023.

Baca Juga: Hingga 6 Mei, Inilah 34 Daftar Daerah Guru Sertifikasi yang telah Cair TPG Triwulan 1 2023. CEK Info GTK

Lalu untuk tahap 2 penyaluran BOSP akan diberikan sebesar 50% yang disalurkan ke satuan pendidikan paling cepat pada bulan Juli 2023.

Itulah info penting untuk Kepala Sekolah maupun guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dari Kemdikbud agar mengantisipasi hal tersebut terhindar dari pemotongan penyaluran dana bantuan pendidikan.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x