PENTING, Kebijakan Baru Kemdikbud Bagi Kepala Sekolah dan Guru Semua Jenjang Bisa Merugikan Jika Ini Terjadi

- 7 Mei 2023, 05:44 WIB
Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penyaluran BOSP di tahun 2023 yang harus diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru
Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penyaluran BOSP di tahun 2023 yang harus diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun 2023 yang harus diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. 

Pada BOSP tersebut di dalamnya yaitu termasuk penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang menjadi dana bantuan untuk sekolah di semua jenjang.

Hal yang perlu diantisipasi oleh Kepala Sekolah maupun guru di semua jenjang yaitu terkait skema penyaluran BOSP reguler. 

Baca Juga: INFO 7 Mei untuk Pensiunan PNS, PT Taspen Tak Akan Cairkan Dana Pensiunan Jika Syarat Ini Belum Tuntas

Kemdikbud menetapkan bahwa ada pemotongan penyaluran bantuan dana pendidikan apabila terlambat dalam pelaporan.

Misalnya untuk penyaluran bantuan dana pendidikan tahap 1 yang dimulai dari Januari hingga Juni tahun 2023, harus sudah dilaporkan pada bulan Juli 2023. 

Apabila ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran maka akan dikenakan pemotongan penyaluran sesuai masa pelaporannya. 

Baca Juga: KABAR TERBARU 7 Mei, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Triwulan 1 2023 Telah Cair! Cek Daerahmu Disini

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x