BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan baru tentang penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tahun 2023 yang harus diantisipasi oleh Kepala Sekolah dan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Pada BOSP tersebut di dalamnya yaitu termasuk penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang menjadi dana bantuan untuk sekolah di semua jenjang.
Hal yang perlu diantisipasi oleh Kepala Sekolah maupun guru di semua jenjang yaitu terkait skema penyaluran BOSP reguler.
Kemdikbud menetapkan bahwa ada pemotongan penyaluran bantuan dana pendidikan apabila terlambat dalam pelaporan.
Misalnya untuk penyaluran bantuan dana pendidikan tahap 1 yang dimulai dari Januari hingga Juni tahun 2023, harus sudah dilaporkan pada bulan Juli 2023.
Apabila ada keterlambatan dalam melaporkan penyaluran maka akan dikenakan pemotongan penyaluran sesuai masa pelaporannya.