Keterangan lain-lain dalam pengisian DRH PPPK guru 2022 meliputi 10 hal, 9 di antaranya bersifat wajib dan 1 lainnya bersifat tidak wajib.
Keterangan tersebut berkaitan dengan surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan sehat, serta surat bebas napza.
Lebih lengkapnya dalam keterangan tersebut diminta mengisi nomor surat, tanggal surat, sekaligus nama pejabat penandatangan masing-masing surat tersebut.
Baca Juga: 12 Mei 2023 Kemdikbud Minta Semua Guru PAUD Hingga SMA dan SMK Bersiap, Ini Syarat dan Ketentuan…
Demikian informasi mengenai cara pengisian DRH untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022.***