Mengutip dari buku petunjuk pengisian DRH yang diterbitkan oleh BKN, berikut cara melakukan pengisian DRH bagi peserta yang lulus seleksi PPPK guru 2022.
1. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa data perorangan meliputi biodata, alamat domisili, dan keterangan lainnya sekaligus captcha untuk melanjutkan langkah selanjutnya.
2. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat pendidikan mencakup tingkat, nama sekolah/PT, akreditasi, tempat, nomor, tanggal, dan penandatangan ijazah, gelar depan dan belakang.
3. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat pekerjaan, penghargaan (apabila memiliki), dan prestasi (apabila memiliki).
Riwayat pekerjaan berisi instansi/perusahaan, jabatan, tanggal mulai dan seleksi, gaji pokok, nomor dan tanggal SK, serta pejabat.
4. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat keluarga meliputi istri/suami, anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan bapak/ibu mertua.
5. Peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 melakukan pengisian DRH berupa riwayat organisasi yang berisi nama organisasi, jabatan, tanggal mulai dan selesai, tempat, serta pemimpin organisasi.
Selain melakukan pengisian data-data di atas, peserta lulus seleksi PPPK guru 2022 juga harus mengisi keterangan lain-lain.