SAH! Pemerintah Naikkan Uang Lembur PNS Mulai 2024, Selamat Uang Tunai Langsung Cair…

- 14 Mei 2023, 08:51 WIB
Akhirnya Pemerintah naikkan uang lembur PNS, berikut lengkapnya.
Akhirnya Pemerintah naikkan uang lembur PNS, berikut lengkapnya. /Instagram @adolfbtambusai



BERITASOLORAYA.com – Informasi terkini terkait pemerintah yang menaikkan biaya uang lembur PNS atau Pegawai Negeri Sipil mulai tahun 2024 mendatang, peningkatannya sendiri berkisar mulai dari 5 ribu hingga 11 ribu setiap jamnya untuk setiap orang.

 



Hal tersebut sudah diatur berdasarkan dari batas tertinggi atau estimasi dari sejumlah pengeluaran Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Penetapan ini dilakukan dengan tujuan untuk patokan keluarga pada keluaran anggaran dan penyusunan rencana kerja Kementerian Negara atau Lembaga tahun anggaran 2024.

Baca Juga: ​​RESMI! Calon ASN PPPK Teknis Wajib Tahu Perubahan Jadwal Berikut, BKN Baru Mengumumkan…

Seperti yang ada pada Permenkeu Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 bahwa uang lembur PNS ini merupakan kompensasi yang diberikan untuk para pegawai PNS yang telah melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang bertanggung jawab penuh.

 



Pasal 1 dalam Permenkeu menyebutkan bahwa Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya yang berupa harga satuan, indeks, dan juga tarif yang sudah ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran.

Berikut ini merupakan rincian satuan biaya uang lembur PNS dan uang makan lembur untuk para pegawai ASN yang telah diatur dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023, sebagai berikut:

Baca Juga: Seputar Hasil Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Teknis BNN 2022, 4 Poin Penting Ini Wajib Diketahui!

- PNS dengan golongan I akan mendapatkan 18.000 untuk setiap orang dan setiap harinya.

- PNS dengan golongan II akan mendapatkan 24.000 untuk setiap orang dan setiap harinya.

- PNS dengan golongan III akan mendapatkan 30.000 untuk setiap orang dan setiap harinya.

- PNS dengan golongan IV akan mendapatkan 36.000 untuk setiap orang dan setiap harinya.

Baca Juga: VALID dari GTK, Pencairan TPG Guru Sertifikasi Ditentukan dengan 7 Hal Penting Berikut, Pastikan Datanya...

Sebelumnya sudah disebutkan dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2023.

Uang lembur ditetapkan, yaitu sebesar 13 ribu untuk per OJ, golongan II sebesar 17 ribur per OJ, golongan III sebesar 20 ribu per OJ, dan golongan IV sebesar 25 ribu per OJ.

Selain diatur untuk para PNS satuan biaya juga diatur untuk para pegawai non PNS, uang lembur yang telah ditetapkan sebesar 20 ribu untuk per OJ dan uang makan lembur 31 ribu per OJ.

Halaman:

Editor: Umi Riadatul Munasaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x