Tembus 6,78 Juta Penerima PIP 2023, Segini Besaran Dana yang Diterima dari Jenjang SD hingga Mahasiswa

- 17 Mei 2023, 14:47 WIB
Aacara Sosialisasi dan Percepatan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2023 pada Rab, 10 Maret 2023 yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Garut, Jawa Barat.
Aacara Sosialisasi dan Percepatan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2023 pada Rab, 10 Maret 2023 yang dilaksanakan di Auditorium Universitas Garut, Jawa Barat. /Puslapdik Kemendikbudristek

BERITASOLORAYA.com – Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan program bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek untuk menurunkan angka putus sekolah di Indonesia. Selain menurunkan angka putus sekolah, melalui PIP ini juga diharapkan mampu menarik kembali siswa-siswi yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.

Oleh karena itu, sasaran penerima PIP yakni para peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin di Indonesia yang kesulitan dalam membiayai pendidikan putra-putri mereka.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @masmenteri pada 16 Mei 2023, penerima PIP 2023 tembus angka 6,78 juta peserta didik.

Baca Juga: INFO BARU! 6.141 Guru Honorer Diangkat dalam PPPK Guru 2023? Kemenkeu akan Sumbang Rp249 Miliar

Penerima PIP 2023 yang berjumlah 6,78 juta peserta didik nantinya berhak untuk mendapatkan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, hingga kesempatan belajar dari pemerintah.

Terkait uang tunai atau besaran dana yang diberikan pada PIP 2023 kepada para penerima tiap jenjang pendidikannya, yaitu:

- Jenjang SD/MI/ Paket A sebesar Rp450 ribu/ tahun.

- Jenjang SMP/MTs/ Paket B sebesar Rp750 ribu/ tahun.

- Jenjang SMA/SMK/MA/ Paket C sebesar Rp1 juta/ tahun.

Baca Juga: SEA Games 2023. Akhirnya Setelah 32 Tahun, Garuda Muda Indonesia Persembahkan Ini, Jokowi Sebut Mental Juara

Diketahui bahwa tidak hanya PIP saja bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang melalui Kemendikbudristek, ada juga yang disebut dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi para mahasiswa.

Bagi para mahasiswa penerima program KIP-K, nantinya akan menerima besaran dana Rp12 juta tiap semesternya (6 bulan).

Besaran dana bantuan program akan segera diterima peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) miliknya.

Adapun proses aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) teruntuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, serta Paket B.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Mendikbudristek Susun Kebijakan Baru, Faktanya Dibongkar Dirjen GTK: Siap Eksekusi

Kemudian, untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dapat melakukan aktivasi rekening di Bank Negara Indonesia (BNI).

Sementara itu, untuk peserta didik penerima program PIP 2023 semua jenjang yang berada di Provinsi Aceh dapat melakukan aktivasi rekening melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Proses aktivasi rekening dapat dilakukan peserta penerima secara langsung dan mandiri atau diwakilkan orang tua/ wali/ kuasa (kepala sekolah).

Lalu, yang perlu diketahui selanjutnya bagi penerima PIP 2023 ialah batas waktu bagi peserta didik melakukan aktivasi rekening SimPelnya yaitu paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Buku Nasional 2023 dengan Desain Menarik untuk Perayaan Online di Media Sosial

Apabila sampai batas waktu rekening SimPel peserta didik penerima manfaat belum juga diaktivasi, maka peserta didik akan dibatalkan sebagai penerima PIP 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah