HARUS TAHU, Kemendikbud Ungkap 3 Alasan Peserta Didik dari Keluarga Miskin Tak Layak PIP, Ini Katanya

- 12 Mei 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi peserta didik dari keluarga miskin yang tidak mendapatkan PIP
Ilustrasi peserta didik dari keluarga miskin yang tidak mendapatkan PIP /dashu83/Freepik

BERITASOLORAYA.com  Ada yang harus diketahui oleh wali murid siswa-siswi penerima dana PIP tahun ini, Kemendikbud baru saja kasih pesan penting ini lewat postingan instagram. Mengenai dana PIP, mungkin masih banyak yang bertanya-tanya, mengapa ia belum menerima sejumlah PIP di saat beberapa peserta didik yang lain sudah mengantongi bantuan tersebut?

PIP sudah umum didengar oleh para wali-wali murid selama beberapa tahun ke belakang ini, tetapi masih saja ada yang belum berhasil mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud ini.

Kira-kira mengapa Kemendikbud tidak memberi peluang beberapa peserta didik tersebut untuk menjadi penerima bantuan PIP? Apakah tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang ada? Atau karena hal lain?

Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Honorer Guru, Tahun 2023 DPR Juga Minta Realisasikan Pengangkatan Nakes Jadi PPPK

Namun, Kemendikbud ingin para wali murid tahu sesuatu, fakta yang penting dari informasi ini adalah: peserta didik dari keluarga miskin justru tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP, lho!

Waduh, apa alasannya peserta didik dari keluarga miskin tidak bisa terima sejumlah bantuan PIP? Bukannya peserta didik tersebut yang layak memperoleh bantuan dana seperti halnya PIP?

Kemendikbud punya alasan tersendiri nih, kenapa peserta didik yang berasal dari keluarga miskin justru tak diberi jalan masuk menjadi penerima PIP di tahun ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjenpauddikdasmen, ada 3 alasan yang wajib diketahui oleh para wali murid, jika para peserta didik dinyatakan tidak dapat diusulkan menjadi salah satu penerima PIP Kemendikbud, yaitu:

Baca Juga: GENTING, BKN Beri 4 Pesan Khusus Ini bagi para Pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, Cek Segera

1. Data dari peserta didik tersebut tidak lulus kelayakan atau dinyatakan tidak layak PIP oleh satuan pendidiknya menurut pemberian centang layak PIP di dapodik satuan pendidikan tersebut.

2. Data peserta didik tersebut sudah dapat centang kelayakan PIP, tetapi keterisian data dinyatakan masih belum valid. Data-data yang dimaksud ialah seperti data pada variabel NIK, NISN, tanggal lahir hingga nama ibu kandung peserta didik tersebut.

3. Bisa juga hal tersebut dilaksanakan setelah batas akhir atau penutupan pemutakhiran data pada dapodik peserta didik yang dinyatakan layak PIP, pada tanggal 15 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x