BANTUAN DANA UNTUK PELAJAR! Dinas Pendidikan DKI Terapkan 'Aturan Baru' untuk Penerima PIP? Apa Itu? Simak!

- 19 Mei 2023, 21:05 WIB
Ada aturan baru untuk penerima PIP? Simak selengkapnya
Ada aturan baru untuk penerima PIP? Simak selengkapnya /Tangkap layar - puslapdik.kemdikbud.go.id/Dok. puslapdik.kemdikbud.go.id.

BERITASOLORAYA.com - Seperti diketahui, PIP adalah kependekan dari Program Indonesia Pintar, yang merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Adapun bantuan ini selain berupa uang tunai, juga termasuk perluasan akses serta kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah untuk para pelajar/peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Nah, belum lama ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkap "aturan baru" dalam penyaringan penerima PIP.

Seperti apakah gerangan?

Baca Juga: WOW, Ada BLT 82,5 MILIAR untuk Kabupaten-Kabupaten di Wilayah Ini! Simak 6 Kriteria Penerimanya

Sebagaimana diungkap oleh Pelaksanaan (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, kini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyaring data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) menggunakan DTKS alias Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.

Menurutnya, bukan sesuatu yang salah jikalau kini menerapkan aturan penyaringan penerima PIP dengan menggunakan DTKS.

"Tidak ada salahnya dari kami memeriksa data tersebut sesuai dengan data DTKS," ujarnya saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, dilansir BeritaSoloraya.com dari ANTARA pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Contoh Teks MC Lengkap Untuk Acara Formal di Kampus atau Universitas Untuk Mahasiswa

Ternyata "aturan baru" terkait penyaringan penerima PIP tersebut dilakukan karena mayoritas penerima PIP tidaklah terdaftar dalam DTKS.

Padahal, seperti diketahui, PIP sendiri merupakan program bantuan pemberian uang tunai dari pemerintah pusat kepada peserta didik yang termasuk dalam kategori kurang mampu.

Selain itu, penyaringan penerima PIP tersebut rupanya juga adalah dampak penolakan dari anggota DPRD DKI Jakarta terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mensyaratkan PIP untuk mendaftar sekolah lewat jalur PPDB Afirmasi.

Kendati demikian, Syaefulloh tidak menjelaskan lebih rinci terkait teknis penyaringan data tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Peri Cintaku yang Dinyanyikan Salma IDOL 2023, Merdu saat Duet dengan Ziva Magnolya

Syaefulloh juga tak ingin berkomentar apabila ditemukan peserta didik yang mendapat bantuan PIP, padahal tidak masuk dalam DTKS.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Basri Baco yang merupakan anggota komisi E DPRD DKI Jakarta menolak PIP sebagai syarat untuk masuk sekolah negeri gratis.

Adapun alasan penolakannya tersebut karena menurutnya, tidak semua masyarakat kurang mampu mendapat bantuan itu.

Selain hal itu, data penerima PIP juga dipandang tak sesuai dengan DTKS yang menjadi acuan penerima KJP alias Kartu Jakarta Pintar.

Baca Juga: 10 TIPS Jadi Guru yang Menyenangkan di Kelas dan Tetap Dihormati, Siswa Auto Semangat Belajar

"Tidak semua orang yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga terdaftar sebagai PIP," tuturnya.

Basri Baco juga beranggapan bahwa tak sedikit penerima PIP yang sebenarnya berasal dari kalangan mampu.

Oleh karena itu, tak heran apabila kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP dianggap sulit atau bahkan tidak mendapat kuota untuk bersekolah di sekolah negeri.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah