SUDAH DITUNGGU, PKH Anak Sekolah 2023 di Tahap II sudah Pencairan, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id yuk

- 21 Mei 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH anak sekolah
Ilustrasi. Bansos PKH anak sekolah /Pixabay/ed_davad

BERITASOLORAYA.com - Yes, tahun 2023 kali ini, para anak-anak yang masih bersekolah akan kembali terima sejumlah bantuan dari pemerintah, kali ini ada kabar terkait anak-anak yang akan dapat bansos PKH. Anak-anak yang masih bersekolah dikatakan bakal dapat sejumlah PKH, dan siapa saja kah yang bisa terima PKH tersebut? Ternyata, anak-anak sekolah seluruh jenjang pendidikan bisa mendapatkan PKH ini.

Murid-murid penerima PKH terdiri dari seluruh jenjang pendidikan seperti SD, SMP, dan SMA. Nah, jumlah berapa saja yang akan diterima para anak-anak sekolah di tahun 2023, akan diinformasikan dalam artikel berikut ini.

Pertama-tama, seluruh anak sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ada agar memperoleh sejumlah PKH, bahkan ada beberapa anak yang juga bisa terima BLT di tahun ini.

Baca Juga: CEK Tunjangan Guru Sudah Cair Tanggal 21 Mei 2023. Dijamin Senang karena Besaran Uangnya…

Mari ketahui, persyaratan apa saja yang disediakan pemerintah supaya anak-anak sekolah mendapatkan PKH dan mengatasi masalah kekurangan dalam hal kebutuhan sekolahnya.

Salah satu syarat wajibnya supaya anak-anak sekolah bisa mendapat PKH adalah harus sudah terdaftar dalam DTK atau data terpadu kesejahteraan sosial.

Tak hanya terdaftar dalam DTKS saja, anak-anak yang diajukan sebagai penerima PKH sudah sewajarnya berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga miskin atau bahkan keluarga rentan miskin.

Anak yang dicalonkan sebagai penerima PKH tersebut harus berstatus sebagai WNI, dan jika seluruh persyaratan tersebut, peluangnya akan semakin besar mendapat alokasi PKH dari pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Seleksi Observasi PPPK 2023 Ditiadakan? Ini Kata Nunuk Suryani

Besaran yang dijanjikan oleh pemerintah pun tidak main-main, berapa yang akan didapatkan oleh anak-anak SD, SMP hingga SMA? Jawabannya sebagai berikut ini:

- Anak yang berstatus sebagai siswa/siswi SD akan menerima PKH sebesar Rp225.000 per/tahap.

- Anak yang berstatus sebagai siswa/siswi SMP akan menerima PKH sebesar Rp375.000 per/tahap.

- Anak yang berstatus sebagai siswa/siswi SMA akan menerima PKH sebesar Rp500.000per/tahap.

Baca Juga: Muncul Gambaran Kampung Durian Runtuh versi Sad Vibes. Warganet: Sad Apaan, Ini Mah Horor!

PKH akan cair setiap triwulan, yang mana berarti akan ada 4 tahap pencairan untuk setiap tahun anggaran berjalan, dan jika diakumulasikan, dalam setahun seluruh siswa SD dapat PKH Rp900.000, siswa SMP dapat PKH sebesar Rp1,5 juta dan seluruh siswa SMA penerima PKH akan dapat Rp2 juta.

Bulan Mei ini, adalah bulan kedua yang termasuk ke dalam pencairan tahap II di tahun 2023, maka ada beberapa juga PKH yang baru pencairan di bulan Mei ini. Bahkan, bisa juga ada yang baru cair di bulan Juni 2023.

Para orang tua dihimbau agar segera mengecek laman cekbansos.kemensos.go.id dan lihat statusnya apakah sudah tiba jadwalnya anak sekolah menerima PKH.

Jangan lupa masukkan nama Provinsi, Kota/Kabupaten domisili anak penerima PKH, Kecamatan, hingga desa/kelurahan. Isikan juga nama penerima PKH, dan jenis bantuan sosialnya serta pastikan tidak salah tulis nama bantuan sosialnya.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Alasan Perceraian Desta dan Natasha Rizky setelah Setahun Pisah Rumah

Langkah terakhir tinggal klik ‘cari data’ untuk mencari data penerima manfaat PKH, apakah statusnya sudah dalam proses pencairan atau masih belum ada perkembangan.

Namun, apabila belum ada tanda-tanda pencairan dari laman cekbansos.kemensos.go.id, maka ingat untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x