1. Tidak bisa mengajukan perpindahan ke Prodi lain untuk peserta yang lulus seleksi dan diterima menjadi calon mahasiswa baru.
2. Selain menjadi milik panitia, berkas pendaftaran dari peserta seleksi juga tidak bisa diminta kembali.
3. Perlu diketahui bahwa berkas yang lulus seleksi, tapi tidak registrasi hingga tanggal yang sudah ditentukan maka akan dinyatakan gugur.
4. Adapun keputusan dari Panitia Seleksi PMB Polteknaker ini sifatnya final tidak bisa diganggu gugat.
5. Perlu diperhatikan, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi maka diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dengan melampirkan dokumen tambahan, yaitu:
a. Scan dokumen surat keterangan sehat yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Pemerintah yang minimal adalah Tipe C.
b. Wajib juga bagi peserta melampirkan scan dokumen keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah yang minimal juga Tipe C.
Baca Juga: PENTING, Seputar PMB Polteknaker 2023 Jalur SBT. Cek Kuota dan Persyaratan Umum Sampai Administrasi
Itulah beberapa informasi seputar PMB Polteknaker 2023 jalur SBT yang perlu diketahui, semoga bisa memberi manfaat bagi yang membutuhkan.***