Persyaratan seleksi PPG Prajabatan tahun 2023 dengan ketentuan dan juga rincian sebagai berikut ini:
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta yang mendaftar PPG Prajabatan tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah. Maksudnya pelamar tidak terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika Kemenag.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4. Mempunyai ijazah dengan kualifikasi akademik minimal dengan ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
Ijazah tersebut sudah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau ijazah yang sudah terdaftar pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
4. Paling rendah atau minimal memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol).
5. Pada saat lapor diri menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang sudah dibuat di wilayah masing-masing.