BERITASOLORAYA.com- Bagi guru kategori ini segera bersiap mengikuti Uji Kompetensi paling lambat tanggal 19 Juni 2023.
Pengumuman soal guru kategori ini untuk ikut Uji Kompetensi tahun 2023 disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui surat edarannya.
Arahan bagi guru ikut Uji Kompetensi tertuang dalam surat edaran dengan nomor 2007/B/HK.04.01/2023 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa pengangkatan ke dalam JF guru melalui pengangkatan pertama tidak mensyaratkan uji kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut terdapat persyaratan sertifikasi tertentu, maka pemenuhan sertifikat pendidik bisa dipenuhi setelah diangkat dalam jabatan fungsional guru.
Lebih lanjut terkait sertifikat pendidik yang diperuntukkan sebagai tanda profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik, dalam hal ini sertifikat pendidik sebagai persyaratan pengangkatan dalam JF guru menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setelah diangkat dalam JF guru.
Selain itu, juga disampaikan mengenai PNS dengan formasi JF guru, akan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, agar segera diangkat ke dalam JF guru.