Salah satu informasi seputar PPG Daljab 2023 yang disampaikan dalam surat edaran adalah tentang persyaratan.
Ada beberapa persyaratan yang bukan hanya penting untuk diketahui tapi juga harus dipenuhi, yaitu:
1. Terdaftar di Dapodik Kemdikbud
2. Terdata juga sebagai sasaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab yang dikeluarkan Ditjen GTK.
3. Mempunyai NUPTK
4. Masih berstatus aktif menjadi guru atau guru yang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah.
5. Kondisi jasmani dan rohani sehat.
6. Memiliki kelakuan yang baik.
7. Adapun untuk usia setinggi-tingginya adalah 58 tahun pada 31 Desember 2023 mendatang.