Jelang pembukaan PPG Prajabatan, calon guru wajib tahu siapa saja yang bisa ikut serta atau syarat daftar yang telah ditetapkan. Berikut syarat selengkapnya:
1. Pendaftar PPG Prajabatan merupakan seorang WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Pendaftar PPG Prajabatan tidak terdaftar nama dan datanya dalam Dapodik (Data Pokok Pendidik) dan Simpatika sebagai seorang guru atau kepala sekolah.
3. Pendaftar PPG Prajabatan wajib memiliki ijazah dengan riwayat pendidikan diploma empat (D-IV) atau sarjana strata 1 (S-1) yang terdaftar pada PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi). Pendaftar yang terdata pada unit data penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan PT (Perguruan Tinggi) di luar negeri pun bisa ikut serta PPG Prajabatan.
4. Pendaftar PPG Prajabatan memiliki IPK (indeks prestasi kumulatif) minimal angka 3,00.
5. Pendaftar PPG Prajabatan pada 31 Desember di tahun saat pendaftaran dibuka maksimal usia 32 tahun.
6. Pendaftar PPG Prajabatan memiliki SK (surat keterangan) sehat secara jasmani dan rohani yang nantinya akan diserahkan saat lapor diri.
7. Pendaftar PPG Prajabatan memiliki SK berkelakukan baik yang nantinya akan diserahkan saat lapor diri.