Calon Guru Siap-siap, PPG Prajabatan 2023 Dibuka Kemdikbud 3 Hari Lagi. Apa Saja Syarat-syaratnya?

- 28 Mei 2023, 20:57 WIB
Ilustrasi calon peserta PPG Prajabatan 2023 yang diselenggarakan Kemdikbud
Ilustrasi calon peserta PPG Prajabatan 2023 yang diselenggarakan Kemdikbud /@benzoix/Freepik

1. Calon peserta harus berstatus sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Calon peserta yang mendaftarkan diri dalam PPG Prajabatan, tidak/belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah di Dapodik dan juga pada Simpatika Kemenag.

3. Calon peserta harus berusia paling tinggi 32 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, BLT Dana Desa Cair Rp3,6 Juta Mei 2023, Hanya 4 Kriteria Ini yang Akan Menerima…

4. Calon peserta harus memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) dan terdaftar di PD-Dikti atau pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi yang lulus di perguruan tinggi luar negeri.

5. Calon peserta harus memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Calon peserta harus menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

7. Calon peserta harus menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik.

8. Calon peserta harus menyerahkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x