Hal ini disampaikan Mendikbud ketika Kemdikbud mengadakan diskusi aktif melalui rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR RI.
Solusi rekrutmen kedua yakni melalui perekrutan yang dilakukan oleh sekolah dan solusi ketiga yakni menempatkan guru pada formasi yang masih tersedia.
Namun, dengan catatan penempatan guru tersebut telah dinyatakan bahwa formasi tersebut memang kurang peminat.
Ketiga langkah atau solusi yang dicanangkan oleh Mendikbud di atas tentunya memiliki tujuan untuk guru honorer agar segera mendapatkan penempatan.
Tentunya, guru honorer wajib mengetahui informasi ini karena Mendikbud telah mengindikasikan adanya kebijakan yang lebih cepat terkait dengan proses rekrutmen PPPK.
Terlebih, pada akhir tahun 2023 ini tenaga honorer di Indonesia akan menghadapi penghapusan, maka seluruh lembaga pemerintah, termasuk Mendikbud akan menyiapkan langkah strategis.
Itulah upaya yang dinyatakan oleh Mendikbud terkait dengan opsi rekrutmen guru honorer menjadi ASN PPPK. Semoga bermanfaat!***