PERHATIKAN INI, Dokumen Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 yang Harus Dipenuhi Guru Kategori B. Apa Saja?

- 3 Juni 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi Dokumen Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023
Ilustrasi Dokumen Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023 /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menjalankan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) untuk tahun 2023 bagi para guru di seluruh Indonesia.

Tujuan diselenggarakan PPG Daljab 2023 adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian guru melalui program sertifikasi yang nantinya juga akan berguna untuk peningkatan karir dan tunjangan.

Oleh sebab itu, para guru dihimbau untuk memperhatikan tata cara pendaftaran seleksi administrasi PPG Daljab 2023 agar tidak keliru dalam menjalankan proses tersebut.

Diketahui, dalam pelaksanaan seleksi administrasi PPG Daljab 2023 terdapat dua golongan guru yang menjadi sasaran kategori program pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik tersebut.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Sabtu 3 Juni 2023, Stagnan, Naik atau Turun? Berikut Harga per Gram

Dua sasaran kategori yang dimaksud adalah kategori A yaitu para guru yang telah lulus pada seleksi administrasi tahun 2022 dan kategori B yang belum lulus atau belum mengikuti seleksi adminitrasi.

Guru kategori A, tidak perlu mengikuti seleksi administrasi lagi di tahun 2023 ini dan hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi.

Namun, bagi guru yang tergolong kategori B, diharuskan mengikuti seleksi administrasi yang pendaftarannya telah dimulai sejak 30 Mei sampai dengan 11 Juni 2023 mendatang.

Terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi guru kategori B PPG Daljab 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemdikbud berikut ini:

A. Persyaratan Administrasi Guru.

1. Ijazah pendidikan S1 atau DIV, yang berupa hasil scanning, baik asli ataupun fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.

Surat penyetaraan dari Ditjen Dikti harus dilampirkan oleh guru yang lulus S1/sederajat dari perguruan tinggi di luar negeri.

Baca Juga: PENTING! Guru Kategori A PPG Daljab 2023 Wajib Lakukan Penyesuaian Bidang Studi, Cek di Sini Perubahannya…

2. SK Pengangkatan pertama sebagai guru, yang berupa hasil scanning, baik asli atau fotokopi yang sudah mendapat legalisir dari Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.

3. Dokumen sesuai status kepegawaian, yang berupa hasil scanning, baik asli atau fotokopi yang telah dilegalisir, yaitu:

a. Bagi guru PNS diperlukan SK kenaikan pangkat terakhir, baik yang asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota atau oleh BKD setempat.

b. Bagi guru PPPK diperlukan SK Pengangkatan yang masih berlaku sampai 31 Desember 2023, baik asli atau fotokopi dan sudah dilegalisir Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota atau oleh BKD setempat.

c. Bagi guru non ASN yang bertugas di sekolah negeri, diperlukan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, periode 2021-2022 dan 2022-2023, asli atau fotokopi yang telah mendapatkan legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD.

d. Bagi guru honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dibutuhkan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, periode 2021-2022 dan 2022-2023 baik asli atau fotokopi legalisir dari ketua yayasan.

Baca Juga: SMA Terbaik di Semarang SMAS Kolese Loyola, Sekolahmu Nomer Berapa? Cek 10 Daftar PPDB 2023

4 Hasil scanning SK pembagian tugas mengajar paling akhir untuk tahun ajaran 2022-2023, asli atau fotokopi yang sudah mendapatkan legalisir Kepala Sekolah.

5. Hasil scanning pakta integritas yang sudah dibubuhkan tanda tangan peserta di atas materai 10.000, yang formatnya ada dalam lampiran 5 SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.

B. Persyaratan Administrasi Guru yang Mendapat Tugas sebagai Kepala Sekolah.

1. Ijazah pendidikan S1 atau DIV, yang berupa hasil scanning, baik asli ataupun fotokopi yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi.

Surat penyetaraan dari Ditjen Dikti harus dilampirkan oleh guru yang lulus S1/sederajat dari perguruan tinggi di luar negeri.

2. SK Pengangkatan pertama sebagai guru, yang berupa hasil scanning, baik asli atau fotokopi yang sudah mendapat legalisir dari Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.

3. Hasil pindai SK Pengangkatan paling akhir sebagai Kepala Sekolah, asli atau fotokopi yang telah mendapatkan legalisir dari:

Baca Juga: BEGINI LHO, Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Resmi dari Kemdikbud, Lakukan dengan Baik agar Bisa Lolos Seleksi

- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang menjalankan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah;

- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang menjalankan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

4. Pakta Integritas yang telah ditandatangani diatas materai 10.000 oleh guru peserta, dalam bentuk hasil scan, yang formatnya ada di lampiran 5 SE Kemdikbud nomor 0869/B2/GT.00.05/2023.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x