WADUH, Sasaran A Dikecualikan dari Seleksi Administrasi PPG Daljab 2023, tetapi Baru Diundang Pretest jika….

- 2 Juni 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi. Calon mahasiswa PPG Daljab 2023 untuk sasaran A dan sasaran B, harus melakukan pemutakhiran data diri agar diundang seleksi akademik.
Ilustrasi. Calon mahasiswa PPG Daljab 2023 untuk sasaran A dan sasaran B, harus melakukan pemutakhiran data diri agar diundang seleksi akademik. /Unsplash.com/@husniatisalma



BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab 2023 sudah dibuka pada tanggal 30 Mei 2023. Kemendikbud mengumumkan hal ini langsung melalui surat edaran resmi. Selain itu, hal ini juga diinfokan pada akun Instagram @ppgkemdikbud terkait dengan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Daljab 2023.

Seperti yang diketahui, pada tahap pendaftaran seleksi administrasi kali ini, kategori guru peserta PPG Daljab 2023 dibagi menjadi dua sasaran, yakni kategori A dan sasaran kategori B.

Sasaran A akan diloloskan sebab telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 dengan jumlah 352.668.

Sementara itu, pada tahap seleksi administrasi kali ini, sejumlah calon mahasiswa PPG Daljab 2023 sasaran B wajib mengunggah persyaratan administrasi hingga tanggal yang ditetapkan.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023: Kategori Peserta, Jadwal, Syarat, dan Dokumen Pendaftaran

Jadwal pendaftaran dan pengajuan berkas PPG Daljab 2023 sudah dimulai tanggal 30 Mei sampai 11 Juni 2023. Sementara, untuk tahap perbaikan berkas yang kurang lengkap atau salah berlangsung sampai tanggal 28 Juni 2023.

Guru sasaran kategori B sebanyak 564.387 orang harus menyerahkan persyaratan administrasi dalam seleksi ini selambat-lambatnya hingga tanggal 11 Juni 2023.

Untuk calon mahasiswa PPG Daljab 2023 dengan kategori sasaran A, disebutkan “Sasaran kategori A tidak usah kembali melakukan seleksi administrasi kali ini.”

Peserta kategori sasaran A maupun kategori sasaran B adalah para peserta yang sudah melakukan pemutakhiran data diri sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari surat edaran Kemdikbud dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023.

Disebutkan bahwa para sasaran yang wajib melakukan pemutakhiran data diri adalah:

a. Kategori guru dan kepala sekolah yang telah lulus seleksi administrasi tahun 2022, tetapi belum lulus dalam seleksi akademik (Untuk sasaran A).

b. Kategori guru dan kepala sekolah yang belum melakukan/belum lulus sama sekali dari seleksi administrasi dan juga belum memiliki sertifikat pendidik (Untuk sasaran B).

Bagi sasaran A dan B yang sudah memutakhirkan data seperti NIK, NUPTK, dan tanggal lahir calon mahasiswa melalui laman resmi verval PTK, cukup menunggu undangan seleksi akademiknya nanti.

Status validasi verval PTK bisa dipantau melalui laman resmi tersebut oleh aplikasi dapodik masing-masing guru.

Melakukan pemutakhiran data diri melalui laman resmi verval PTK, bertujuan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan pendidikan PPG Daljab 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x