Bahkan, pada bulan Mei lalu BKN sempat menyesuaikan dan memperpanjang jadwal pengisian DRH dan pemberkasan, karena peserta yang sudah menyerahkan berkasnya masih 80%.
BKN menyayangkan hal ini, sebab jika para calon PPPK guru tersebut gagal dalam pengadaan seleksi PPPK, ia tidak diperkenankan mengikuti seleksi PPPK guru selanjutnya.
Baca Juga: YES! Kanreg BKN Sudah Terbitkan 6.782 NI PPPK Guru, Berikut Update Infonya Per 2 Mei
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Permenpan RB No 20 Tahun 2022, bahwa para peserta guru yang mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri karena berkas tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai tidak boleh melakukan pendaftaran lagi.
Lebih tepatnya pada Pasal 42 Ayat 5, Kemenpan RB menyebutkan “Calon PPPK yang dimaksud mengundurkan diri, maka ia tidak boleh lagi mendaftarkan diri pada penerimaan PPPK selama satu periode.”
Di samping itu, bagi 6 ribu lebih calon PPPK guru yang sudah diberikan NIP, akan segera diberi SK pengangkatan dan bisa langsung melaksanakan tugas berdasarkan jabatannya masing-masing dalam penetapan pengangkatan.***