- Calon peserta didik baru menyerahkan Kartu Keluarga (minimal telah dibuat satu tahun) dan KTP.
- Calon peserta didik baru menyerahkan buku rapor dari semester 1 sampai 5.
- Calon peserta didik baru menyerahkan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
Persyaratab Khusus:
Baca Juga: CATAT, Jadwal Seleksi Mandiri IPB, ITB, UI, Undip Tahun 2023, Jangan Sampai Terlewat!
- Calon peserta didik baru jalur afirmasi/KETM, menyerahkan Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar di DTK Dinas Sosial.
- Calon peserta didik baru jalur afirmasi/korban bencana alam dan sosial, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat.
- Calon peserta didik baru jalur perpindahan orang tua/wali maksimal selama 3 tahun, menyerahkan Surat Tugas Orang Tua.
- Calon peserta didik baru jalur afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19, menyerahkan surat keputusan satgas Covid-19.
- Calon peserta didik baru jalur prestasi kejuaraan, menyerahkan piagam dan dokumentasi prestasi yang telah diraihnya maksimal 5 tahun 6 bulan terakhir.