HORE, Syarat Menjadi Kepala Sekolah dari Kemdikbud Berpihak pada Guru dengan Kategori Ini

- 5 Juni 2023, 14:22 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi mengenai syarat menjadi kepala sekolah berdasarkan peraturan resmi terbaru dari Kemdikbud.

Melihat kondisi yang terjadi di berbagai daerah, sebenarnya banyak guru yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Namun, saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) memprioritaskan guru penggerak yang diberi penugasan menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: KEREN, 25 Link Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 Desain Menarik. Peringatan Online Tetap Bermakna

Adapun yang menjadi dasar aturan pengangkatan kepala sekolah tersebut yaitu Peraturan Mendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Selain itu, mengacu pada pernyataan Plt Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud yang menerangkan bahwa guru penggerak yang telah memiliki sertifikat akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah.

Bukan tanpa alasan, hal itu tentu mempertimbangkan latar belakang dan portofolio dari guru penggerak yang memenuhi syarat menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Sehat dan Menyegarkan! Coba 5 Jus Sayur Ini Buat Kamu yang Ingin Menurunkan Berat Badan  

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x