Jadi Guru Lewat PPG Prajabatan? Bisa Banget! Cek Link dan Syarat Pendaftaran di Sini

- 6 Juni 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi. Berikut ini link dan syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023
Ilustrasi. Berikut ini link dan syarat pendaftaran PPG Prajabatan 2023 /Instagram @nadiemmakarim/

1. Pendaftar PPG Prajabatan 2023 merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Pendaftar PPG Prajabatan 2023 belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam dapodik (Data Pokok Pendidik).

3. Ijazah yang wajib dimiliki pendaftar PPG Prajabatan 2023 adalah ijazah D-IV atau S-1 yang terdaftar di PD-Dikti. Bagi lulusan luar negeri, silakan menyertakan ijazah yang terdaftar pada basis data penyetaraan ijazah luar negeri.

4. Pada 31 Desember di tahun pendaftaran, pendaftar PPG Prajabatan 2023 maksumal berusia 32 tahun.

Baca Juga: UPDATE, Pertek NI PPPK Guru 2022 Ada Perkembangan Terbaru. Lihat, Daerah Mana Saja yang ACC dan BTS...

5. IPK atau indeks prestasi kumulatif pendaftar PPG Prajabatan 2023 paing rendah 3,00.

6. Pendaftar PPG Prajabatan 2023 dinyatakan berkelakuan baik dengan surat keterangan resmi.

7. Pendaftar PPG Prajabatan 2023 dinyatakan sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan resmi.

8. Pendaftar PPG Prajabatan 2023 dinyatakan bebas dari zat adiktif seperti narkotika, psikotropika dan lainnya (NAPZA) dengan surat keterangan resmi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x