320 Guru Honorer di Kabupaten Situbondo Gagal Diangkat PPPK, Ketua MPR Berikan Solusi Ini

- 9 Juni 2023, 10:29 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Antara

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah kembali diminta untuk membenahi permasalahan terkait guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang seringkali terjadi.

Permintaan berbenah bagi pemerintah yang menyangkut permasalahan guru PPPK tersebut diutarakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan pemerintah daerah (pemda) untuk membenahi secara mendalam terkait permasalahan guru PPPK yang kerap terjadi," kata Bamsoet.

Baca Juga: JADWAL Pendaftaran CASN, PPPK dan CPNS 2023 yang Dibuka untuk Umum, Ini Syaratnya

Mengingat kondisi saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pendidik sehingga hal itu berdampak pada kesejahteraan, kualitas, dan kuantitas guru di setiap daerah yang perlu diperjuangkan.

Salah satunya termasuk komitmen pemerintah dalam mengangkat guru honorer yang sudah lulus seleksi untuk menjadi guru PPPK.

Hal itu diungkapkan Bamsoet dalam memberi tanggapannya pada kasus 320 orang guru honorer yang telah lolos seleksi nasional PPPK di Kabupaten Situbondo terancam gagal diangkat menjadi ASN tahun 2023 karena persoalan tertentu.

Baca Juga: Terbaru! Wilayah Zonasi SMA Negeri PPDB 2023 di Kabupaten Semarang, Lihat Pembagiannya di Sini

Lebih lanjut, pemerintah daerah setempat juga diminta supaya  menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan 320 guru honorer tersebut agar bisa diangkat menjadi PPPK.

Bamsoet memberikan usulan menyikapi hal itu, bisa melalui pengusulan kembali formasi maupun mengupayakan APBD bisa untuk mencukupi kebutuhan PPPK tersebut.

Tidak hanya itu, ketua MPR tersebut juga meminta pemerintah pusat dan pemda untuk melakukan evaluasi terhadap permasalahan tersebut serta mempelajari faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: PERHATIKAN, Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Bagi yang Pernah Mendaftar Tak Perlu Lakukan Ini Lagi

Berkaitan dengan permasalahan tersebut, Bamsoet juga meminta supaya kuota guru dalam seleksi PPPK disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keuangan Pemerintah Daerah.

Perlu diketahui, pembelanjaan pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisi APBD supaya tidak muncul lagi permasalahan pengangkatan guru PPPK  terhambat APBD.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x