BERITASOLORAYA.com - Pada kebijakan pengangkatan tenaga honorer guru, terdapat empat golongan yang kemungkinan tidak dapat mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023). Pasalnya, tenaga honorer guru harus tahu bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya memang sudah menyampaikan bahwa akan membuka seleksi PPPK 2023, bahkan seleksi CPNS.
Sementara itu, pada pelaksanaan seleksi PPPK guru terdapat empat kategori tenaga honorer yang kemungkinan tidak dapat mendaftar dalam seleksi PPPK berdasarkan ketentuan khusus dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Sebagai Penyayang Binatang, Haruskah Memberi Makan Kucing Liar? Bagaimana Sebaiknya Sikap Anda?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut empat kategori guru honorer yang kemungkinan tidak bisa mendaftar seleksi PPPK.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut empat kategori guru honorer yang kemungkinan tidak bisa mendaftar seleksi PPPK.
1. Tidak Terdaftar Dapodik
Salah satu syarat guru honorer dapat mendaftar seleksi PPPK adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbud Ristek.
Ketentuan tenaga honorer guru terdaftar dalam Dapodik yang menjadi salah satu syarat mendaftar PPPK mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Pada Pasal 5 ayat 1. Bahkan pada seleksi PPPK 2022, guru yang terdaftar Dapodik masuk ke dalam pelamar prioritas.
2. Tidak Memiliki Serdik dan Tidak Terdaftar Dapodik
Bagi fresh graduate dapat mendaftar dengan mempunyai Serdik dari proses mengikuti seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan.
Apabila guru honorer tidak terdaftar dapodik dan tidak mempunyai Serdik, kemungkinan tidak dapat mendaftar seleksi PPPK. Hal itu mengacu pada Pasal 6 ayat 1 yang menyebut bahwa pelamar umum yang tidak terdaftar Dapodik, harus mempunyai sertifikat pendidik.
3. Tidak Memiliki Ijazah S1 atau D4
Ijazah S1 atau D4 bagi tenaga honorer guru merupakan salah satu syarat administratif pelamar PPPK 2022 yang mengacu pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, pasal 7.
4. Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK 2022 dan Mengundurkan Diri
Guru honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, sudah dinyatakan lolos, tetapi mengundurkan diri maka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengacu pada PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV pasal 41 bahwasanya guru yang mengundurkan diri setelah lulus PPPK, maka tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan PPPK guru tahun berikutnya.***