Sebut Non ASN Harus Jadi PPPK Sebelum Penghapusan, Komisi II Kini Minta Daftar Honorer ke PANRB, untuk Apa?

- 9 Juni 2023, 21:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri PANRB melaporkan daftar tenaga honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri PANRB melaporkan daftar tenaga honorer /Dok. DPR RI/

BERITASOLORAYA.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pernah mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus terlaksana paling lambat pada tenggat waktu penghapusan.

Berdasarkan PP No. 49/2018, penghapusan tenaga honorer dilakukan pada 28 November 2023. Pada saat tersebut, Junimart meminta pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi.

Hal tersebut disampaikan Junimart pada Jumat, 14 April 2023 lalu. Ia juga menekankan bahwa pengangkatan tenaga honorer itu berlaku untuk seluruh honorer, mulai dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, hingga satpol PP.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Junimar kini meminta agar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melaporkan seluruh data tenaga honorer atau non ASN kepada Komisi II DPR RI.

Baca Juga: YEE! 29.069 Peserta LOLOS Seleksi PPPK Kemenag 2022, Link Cek Kelulusan Ada Di Sini

Lantas, apakah alasan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu meminta data tenaga honorer ke Menteri PANRB?

Seperti diketahui, sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi pegawai PPPK. Berdasarkan hasil pendataan BKN, 2,3 juta tenaga honorer masih harap-harap cemas akan nasibnya di masa depan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x