DIMULAI HARI INI, Cek Tata Cara Pengambilan PIN dalam PPDB 2023 SMA Jatim, Klik Link Berikut

- 12 Juni 2023, 08:24 WIB
Berikut ini tata cara pengambilan PIN dalam PPDB 2023 SMA Jatim yang dimulai pada hari ini, 12 Juni 2023. Klik link dalam artikel.
Berikut ini tata cara pengambilan PIN dalam PPDB 2023 SMA Jatim yang dimulai pada hari ini, 12 Juni 2023. Klik link dalam artikel. /Dok. ppdbjatim.net/

BERITASOLORAYA.com – Inilah tata cara pengambilan PIN dalam rangkaian pendaftaran PPDB 2023 jenjang SMA di Jawa Timur. Calon pendaftar PPDB 2023 SMA Jatim, simak tata cara pengambilan PIN yang dijadwalkan mulai hari ini, 12 Juni 2023.

Calon peserta didik jenjang SMA di Jawa Timur bersiap mendaftarkan diri ke SMA atau SMK pilihannya melalui penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023 SMA Jatim.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPDB 2023 SMA Jatim, pada tanggal 12 Juni 2023, rangkaian proses pra pelaksanaan PPDB 2023 dimulai. Para calon peserta didik diarahkan untuk melakukan pengambilan PIN.

Baca Juga: SIAP-SIAP PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah, Ini Link Pendaftaran, Mekanisme, dan Kuota Tiap Jalurnya!

Dalam hal ini, terdapat tiga jenis tata cara pengambilan PIN dalam PPDB 2023 SMA Jatimberdasarkan jenis kelulusan. Tiga jenis kelulusan yang dimaksud adalah:

1. Calon peserta didik lulusan Jatim tahun 2023

2. Calon peserta didik lulusan Jatim tahun 2023 yang nilai rapornya tidak atau belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal

3. Calon peserta didik luar Jatim atau lulusan Jatim sebelum tahun 2023.

Baca Juga: DIMULAI 4 Hari Lagi, Inilah Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA 2023 Jateng dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Berikut ini tata cara pengambilan PIN bagi masing-masing jenis kelulusan dalam PPDB 2023 SMA Jatim.

Bagi Peserta Lulusan Jatim tahun 2023

Inilah tata cara pengambilan PIN bagi calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2023:

1. Klik link ini, pilih jenis lulusan ‘Lulusan Jawa Timur Tahun 2023’ klik ‘Pilih Jenis Lulusan’

2. Lalu log in menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal Lahir.

3. Isi data dan unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

4. Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Baca Juga: RESMI, Telah Ada Pembagian Zonasi SMA Negeri Kota Surakarta untuk PPDB 2023. Lihat Lengkapnya di Sini...

6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

8. Tentukan titik lokasi rumah.

9. Setelah 2-3 hari, log in lagi. Apabila data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Bagi Peserta Lulusan Jatim tahun 2023 yang Nilai Rapornya tidak/belum Diisikan Kepala Sekolah SMP/Sederajat Asal

1. Klik link ini, pilih jenis lulusan ‘Lulusan Jawa Timur Tahun 2023’ klik ‘Pilih Jenis Lulusan’

2. Lalu log in menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal Lahir.

1. Isi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

2. Isi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

3. Unggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal'

4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

7. Tentukan titik lokasi rumah.

8. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Bagi Calon Peserta Didik Baru Luar Jatim atau Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023

1. Klik link ini, pilih jenis lulusan “Lulusan Luar Jawa Timur” untuk lulusan luar Jatim atau ‘Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya’ untuk lulusan Jatim sebelum tahun 2023. Klik ‘Pilih Jenis Lulusan’ untuk lulusan sebelum

2. Lalu log in menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal Lahir.

1. Bagi siswa Lulusan SMP luar Jatim, Isi identitas pribadi berupa NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.

2. Adapun bagi siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, Isi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

3. Isi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

4. Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, Isi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi. Isi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan unggah foto rapor per semester. Lalu, isi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

5. Unggah Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

8. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

9. Tentukan titik lokasi rumah.

10. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

11. Log in lagi setelah 2-3 hari, jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah