- Hasil scan Ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir dari Perguruan Tinggi), kecuali lulusan luar negeri harus mempunyai Surat Penyetaraan yang diperoleh dari Ditjen Dikti.
- Hasi scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi).
- Hasil scan dokumen yang disesuiakan dengan status kepegawaian (asli/fotokopi legalisir) yang terdiri atas:
1. SK kenaikan pangkat terakhir PNS (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi).
2. Khusus guru PPPK, menyerahkan SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku hingga 31 Desember 2023 (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi).
3. Khusus guru non ASN, menyerahkan SK pengangkatan dua tahun terakhir guru di sekolah negeri, pada tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi).
Baca Juga: DIMULAI HARI INI, Cek Tata Cara Pengambilan PIN dalam PPDB 2023 SMA Jatim, Klik Link Berikut
4. Khusus guru non ASN, menyerahkan SK pengangkatan dua tahun terakhir untuk guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, pada tahun 2021/2022 atau 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir dari Ketua Yayasan).