- Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
- Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
- Anak pekerja belum menikah
- Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah
- Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda
Baca Juga: Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari BAZNAS Ponorogo, Zafaru: Semoga Bisa Membantu Penyembuhan Ibu
Untuk jumlah nominal beasiswa pendidikan yang diberikan jumlahnya sangat bervariasi. Tergantung dari jenjang pendidikan yang sedang ditempuh, berikut jumlah nominal beasiswa pendidikan yang bisa di dapat.
1.Untuk jenjang pendidikan tingkat SD, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 juta