SEGERA, Provinsi Kalimantan Barat Rilis Surat Edaran Terkait Zonasi PPDB SMA, Ditunggu sampai 7 Juli

- 12 Juni 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi PPDB SMA
Ilustrasi PPDB SMA /Instagram/@smanegeri2cilacap/
 
BERITASOLORAYA.com - Seluruh CPDB SMA/SMK tahun 2023 di Kalimantan Barat telah mendapat pengumuman resmi terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini. Yuk, simak info pentingnya, karena di artikel ini akan menyebutkan jadwal pembukaan dan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar lewat jalur zonasi.

Nah, ketentuan terkait jalur zonasi akan dijelaskan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dengan Nomor. 379 Tahun 2023, tentang juknis pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Provinsi Kalimantan Barat 2023/2024.

Terlihat bahwa dalam juknis tersebut tertulis, pendaftaran dan pembuatan akun PPDB untuk jalur zonasi bagi calon peserta didik dapat dimulai pada tanggal 2 - 7 Juli 2023.
 

Setelah pendaftaran dan pembuatan akun pada tanggal tersebut, selanjutnya diteruskan dengan daftar ulang bagi calon peserta didik yang telah diterima dari jalur zonasi pada pengadaan PPDB SMA/SMK tahun 2023.

Nah, kali ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menjelang pembukaan pendaftaran PPDB SMA dengan jalur zonasi tahun 2023.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi, jika ingin mengikuti PPDB jalur zonasi menurut keputusan kepala dispendik di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2023 ini.
 

1. Jalur zonasi adalah jalur masuk bagi CPDB yang ingin menitikberatkan penerimaan PPDB di suatu sekolah dengan menggunakan alamat rumah/domisili.

Untuk Provinsi Kalimantan Barat sendiri, disebutkan bahwa jumlah peserta didik yang diterima minimal sebesar 50% dari total keseluruhan pagu sekolah.

2. Perhitungan jarak akan dilakukan menggunakan aplikasi yang disediakan PPDB, dan akan dipakai pada saat pendaftaran PPDB SMA tahun 2023.

3. CPDB wajib download surat pernyataan mengenai bersedia diproses secara hukum jika terbukti berkas yang diunggah itu palsu, dan peserta didik tersebut bersedia mengundurkan diri serta gugur dari seleksi PPDB jalur zonasi tahun 2023/2024.
 
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Beasiswa Pendidikan, Nominalnya Nggak Main-Main

Surat pernyataan tersebut wajib diisi, dan kemudian dibawa ketika jadwal daftar ulang di sekolah yang telah menerima dan akan dimulai pada pertengahan Juli 2023.

4. Jalur zonasi akan mengutamakan KK orang tua maupun KK keluarga inti.

5. Jalur zonasi juga akan mengutamakan CPDB yang berasal dari panti asuhan CPDB, yang mana harus dibuktikan dengan ketersediaan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial atau surat pernyataan dari KPAI.

6. Bagi CPDB yang status dalam KK-nya adalah famili lain atau tidak termasuk keluarga inti, yang mana disebabkan oleh meninggalnya orang tua, atau cerai, wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua, atau akta cerai orang tua.
 
Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Kemdikbud Resmi Tambah Kuota Sasaran Guru Kategori B dan Perpanjang Jadwal Seleksi Administrasi

Sementara untuk langkah-langkah pendaftaran PPDB SMA tahun 2023 menggunakan jalur zonasi, yaitu sebagai berikut:

a. Mengisi alamat serta memastikan bahwa alamat CPDB sesuai dengan data dalam KK, dan juga melakukan pengukuran sendiri oleh CPDB bersangkutan.

b. Mengukur maksimal sebanyak 5 kali ke sekolah berbeda, yang mana hal 3 sekolah di antaranya adalah sekolah yang bakal dipilih.

c. Mengunggah scan surat KK asli.

d. Mengunggah scan surat keterangan CPDB yang asli sejak jenjang pendidikan terakhirnya.
 
Baca Juga: Terima Bantuan Biaya Pengobatan dari BAZNAS Ponorogo, Zafaru: Semoga Bisa Membantu Penyembuhan Ibu

Bagi para CPDB yang akan mendaftar jalur zonasi, perhatikan jadwal pembukaan pendaftaran dan pembuatan akun. Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan khusus ini.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x