RESMI, Ini 4 Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2023, Cek Apakah Anda Temasuk

- 12 Juni 2023, 08:59 WIB
Tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK guru 2023
Tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi PPPK guru 2023 /setkab.go.id/
BERITASOLORAYA.com - Terdapat empat golongan tenaga honorer yang kemungkinan tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Seleksi CASN, termasuk juga PPPK guru 2023, sebelumnya disampaikan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwasanya akan segera dibuka.

Bagi guru yang sudah mengabdi lama untuk mendidik putra putri bangsa dapat mengikuti seleksi PPPK guru 2023. Pasalnya, pemerintah akan membuka untuk umum pada seleksi CASN, CPNS dan PPPK 2023.

Lantas, empat golongan siapa saja yang kemungkinan tidak bisa mendaftar seleksi PPPK guru 2023? Berdasarkan ketentuan khusus dalam peraturan yang berlaku, berikut ini empat golongan yang kemungkinan tidak bisa mendaftar seleksi PPPK.
 

1. Guru Honorer Tidak Terdaftar Dapodik

Salah satu syarat guru honorer yang dapat mendaftar seleksi PPPK 2023 merupakan guru yang sudah terdata di database Dapodik Kemdikbud. Ketentuan tersebut sudah diberlakukan pada seleksi tahun 2022.

Hal itu sebagaimana merujuk pada PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022 Pada Pasal 5 Ayat 1, sementara pada tahun 2022, guru yang masuk dalam Dapodik termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas.

2. Guru Tidak Memiliki Serdik dan Tidak Terdaftar Dapodik

Apabila guru tidak terdaftar dalam database Kemdikbud, maka harus memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai salah satu syarat lainnya.

Pendaftar PPPK yang mempunyai sertifikat pendidik, bisa untuk fresh graduate yang sudah mengikuti seleksi PPG Prajabatan.

Jadi, jika terdapat guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan juga tidak terdata dalam database Dapodik Kemdikbud, kemungkinan tidak dapat mendaftar seleksi PPPK.

Ketentuan tersebut merujuk dalam Ayat 1 Pasal 6, yang menjelaskan jika pelamar umum PPPK yang tidak terdata dalam database Dapodik Kemdikbud, maka harus memiliki serdik.

Baca Juga: Setuju Maju Walikota Depok, Ini Daftar Bisnis Kaesang Pangarep yang Bisa Jadi Modal Masuk ke Dunia Politik...

3. Tidak Memiliki Ijazah S1 atau D4

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x