YES! Guru Non Sertifikasi Dapat 2 Jenis Tunjangan Lain Pengganti TPG, Nominalnya Fantastis, Ini Syaratnya…

- 27 Juni 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi - TOK! Kemdikbud resmi berikan 2 jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi  sebagai pengganti TPG
Ilustrasi - TOK! Kemdikbud resmi berikan 2 jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi sebagai pengganti TPG /Unsplash.com/@husniatisalma

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru adalah uang yang akan didapatkan oleh guru dengan periode pembayaran setiap tiga bulan sekali. Namun, TPG ini hanya bisa diterima oleh guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, lantas bagaimana nasib guru non sertifikasi?

Simak informasi selengkapnya pada artikel berikut ini! Bapak/ibu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, ternyata juga berpotensi memperoleh 2 jenis tunjangan lain dari Kemdikbud yang bahkan jika ditotal nominalnya lebih tinggi dari TPG.

Kebijakan ini buka sekadar isapan jempol belaka, melainkan sudah resmi disahkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: CATAT! Agenda Penting dari Kemdikbud, Tenaga Pendidik Diminta Daftar Ini Sebelum 2 Juli 2023

Adapun 2 jenis tunjangan yang akan didapatkan guru non sertifikasi ini yaitu berupa tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi untuk mendapatkan 2 jenis tunjangan tersebut, yaitu:

Tunjangan Khusus

Pada pasal 7 Ayat (1)(2) dijelaskan bahwa guru ASN yang mendapatkan tunjangan khusus ini adalah ia yang sedang melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus. Oleh karena itu, selama penugasannya, maka guru tersebut berhak atas tunjangan khusus ini.

Maksud dari ‘daerah khusus’ yaitu daerah terpencil dan terbelakang. Umumnya terdiri atas masyarakat adat terpencil, daerah yang berbatasan dengan negara lain, dan daerah yang terdampak bencana atau berada dalam keadaan darurat.

Baca Juga: FIX! Guru Daljab Kategori A yang Lulus Akademik Pakah Ikut Pretest ataukah Tidak? Kemdikbud Beri Jawaban...

Adapun nominal tunjangan khusus ini sama dengan TPG yaitu sebesar satu kali gaji pokok, dan dibayarkan setiap 3 bulan sekali.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan khusus berdasakan Pasal 7 ayat (3) yaitu:

- Memiliki status guru yang mengajar di daerah khusus dan di bawah binaan Kementerian.

- Guru bertugas mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

- Guru memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: SIMAK, Jalur Seleksi Mandiri Reguler UINSA Ditutup 3 Juli 2023, Begini Syarat Pendaftar dan Cara Daftarnya….

- Guru wajib memiliki NUPTK.

- Dibuktikan dengan surat keputusan mengajar yang menyatakan guru ditugaskan di satuan pendidikan pada daerah khusus.

Pada persyaratan tersebut tidak disebutkan bahwa guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Oleh karena itu baik itu guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang ditugaskan di daerah khusus bisa mendapatkan tunjangan ini.

Tambahan Penghasilan

Pada pasal 10 Ayat (1)(2) dijelaskan bahwa guru ASN yang belum diberikan TPG, maka ia akan mendapatkan tambahan penghasilan setiap bulannya.

Adapun pada pasal 11 Ayat (1)(2) dijelaskan besaran nominal tambahan penghasilan yang akan didapatkan oleh guru non sertifikasi setiap bulannya sebesar Rp250.000 berbentuk uang yang disalurkan melalui rekening.

Baca Juga: 6 Manfaat Bermain Sosiodrama bagi Anak Ini Jangan Dianggap Sepele, Orang Tua Wajib Tahu!

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan khusus berdasakan Pasal 10 ayat (3) yaitu:

- Memiliki status guru yang mengajar di daerah dan di bawah binaan Kementerian.

- Guru bertugas mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

- Guru memenuhi kualifikasi pendidikan yaitu paling rendah S1/D4.

- Guru wajib memiliki NUPTK.

- Guru sedang mengajar di satuan pendidikan dan memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku.

- Guru tersebut terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: BARU SAJA, Ada Perubahan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Selengkapnya

Jadi, dapat disimpulkan jika Anda adalah guru non sertifikasi yang berada di daerah khusus, maka akan mendapatkan tunjangan yang lebih banyak dibandingkan TPG. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah