BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru untuk triwulan 2 seharusnya sudah dicairkan pada bulan Juni 2023 yang lalu. Namun, pada kenyataanya masih banyak beberapa Kota/Kabupaten yang belum membayarkan TPG triwulan 2 ini kepada para guru.
Untuk menyikapi hal tersebut, Kemdikbud telah menyiapkan tunjangan untuk para guru yang akan cair di bulan Juli 2023 ini. Nominalnya pun dijamin bikin para guru sejahtera, yaitu senilai tiga kali gaji pokok. Jenis tunjangan apakah yang akan diberikan oleh Kemdikbud kepada para guru tersebut?
Oleh karena itu, simak penjelasan detailnya pada artikel berikut ini supaya bapak/ibu tidak ketinggalan informasi penting ini!
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 21. Pembayaran TPG ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat, hal ini yang menjadi penyebab pencairan tunjangan triwulan 2 ini tidak dilakukan serentak.
Selain itu, ada pula beberapa kondisi yang menyebabkan TPG triwulan 2 itu tidak cair tepat waktu di bulan Juni 2023. Contohnya seperti adanya ketidaksesuaian pada Dapodik, ketidaklinieran sertifikat pendidik, dan atau tidak memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2), berikut ini persyaratan guru yang bisa mendapatkan TPG yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Mengajar sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
Baca Juga: SEGERA CEK Posisi Sementara PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA dan SMK, Begini Caranya
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercacat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki nomor registrasi guru yang telah diterbitkan Kementerian.
- Mengajar/membimbing peserta didik di satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai perundang-undangan yang berlaku, kecuali guru ASN yang sedang mengikuti pelatihan pendidikan selama 3 bulan, guru ASN yang mengikuti program pertukaran, dan guru ASN yang bertugas di daerah khusus.
- Memiliki penilaian kinerja dengan minimal hasilnya berstatus ‘Baik’.
- Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikannya.
- Bukan merupakan pegawai tetap pada instansi lain.
Adapun untuk para guru yang belum mendapatkan TPG triwulan 2 di bulan Juni 2023, Anda tidak perlu khawatir. Hal ini karena sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 6 Ayat (1) Anda berhak atas tunjangan senilai tiga kali gaji pokok yang akan cair di bulan Juli 2023.
Mengapa senilai tiga kali gaji pokok? Karena tunjangan tersebut dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Jadi, para guru akan mendapatkan nominal tunjangan yaitu sebesar akumulasi tiga bulan dikalikan dengan gaji pokok tiap bulannya.
Selamat bapak/ibu guru, pembayaran tunjangan ini akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Tunjangan yang akan didapatkan oleh Anda tidak lain merupakan TPG triwulan 2 yang akan cair di bulan Juli 2023, bagi Kota/Kabupaten yang belum menerimannya di bulan Juni 2023.
Kesimpulannya, bahwa TPG triwulan 2 sudah pasti akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan masuk ke rekening masing-masing guru. Jika Anda belum menerimanya di bulan Juni 2023, maka di bulan Juli 2023 ini adalah peluang pencairannya.***