MANTAP! KemenpanRB Sebutkan Kategori Tenaga Honorer yang Aman Penghapusan, Skemanya sudah Final

- 9 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak kena penghapusan
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak kena penghapusan /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer telah dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023 nanti. Tapi, pemerintah tegas mengatakan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang berhenti bekerja atau kehilangan pekerjaan.

Melalui guiding principle, tenaga honorer dijamin tidak akan ada yang di-PHK massal, tidak ada yang penghasilannya dikurangi, tetapi juga tidak akan membebani anggaran serta tetap sesuai dengan regulasi yang ada.

Dikemukakan oleh Alex Denni, selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Sipil Negara dari KemenpanRB, bahwa negara menjamin tenaga honorer tidak akan diberhentikan.

Baca Juga: Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer

Tenaga honorer tidak boleh diberhentikan sebab itu akan menghambat dan melumpuhkan sistem pelayanan publik yang ada.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Menpan RB menyebut betapa pentingnya tenaga honorer bagi negara.

“Bagi kami, para tenaga honorer itu penting dalam pelayanan publik,” katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI.

“Bagi kami penting, karena banyak daerah tanpa honorer maka yang terjadi sistem pelayanan publik jadi lumpuh sebab jumlah ASN yang memang terbatas,” lanjutnya.

Baca Juga: Kejelasan Status Tenaga Honorer Guru 2023 yang Mendesak hingga Info Soal Jaminan Kesejahteraan Rp2.966.500

Demi mencarikan tenaga honorer solusi yang aman, Menpan RB mengatakan sedang gencar melakukan rapat dengan seluruh pemda gubernur dan bupati/wali kota.

Lahirlah guiding principle yang memuat empat prinsip penting seperti halnya telah disebutkan di atas, kemudian meniadakan PHK massal dan pengurangan penghasilan bagi para tenaga honorer.

Lalu, siapakah tenaga honorer yang dibebaskan Menpan RB dari penghapusan tanggal 28 November 2023?

Begini pernyataan Alex Denni mengenai nasib tenaga honorer pada 28 November 2023 nanti, “Bayangkan saja jika sebanyak 2,3 juta tenaga honorer tidak lagi dipekerjakan mulai November 2023,” ucapnya.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 3 Cair Besok Tanggal 10 Juli 2023? Cek Daftar Penerima BLT Rp500 Ribu Disini

Alex mengungkap, sebelum penghapusan tenaga honorer pada bulan November tersebut pemerintah akan mengunci tenaga honorer yang sudah terdata, “Oleh sebab itu 2,3 juta tenaga honorer harus diamankan terlebih dulu.”

Maka, yang tidak akan dihapuskan atau diberhentikan pada 28 November 2023 nanti adalah 2,3 juta tenaga honorer yang mana para tenaga honorer ini telah terkunci dan diamankan oleh KemenpanRB.

Bahkan, menurut yang dituturkannya tersebut sejumlah skema dalam misi menyelesaikan tenaga honorer telah dirumuskan oleh KemenpanRB, kabar baiknya dari banyaknya skema yang disusun tersebut sudah ada yang final.

Skema yang sudah dinyatakan final per 6 Juli tersebut adalah skema mengenai tidak adanya PHK massal tenaga honorer, di seluruh daerah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x