Maka dari itu, Kemdikbud pun mengusulkan agar masa kontrak hubungan kerja guru PPPK dapat diperpanjang secara otomatis hingga mencapai maksimal usia pensiun.
Adapun maksimal usia pensiun dalam perpanjangan masa kontrak PPPK JF Guru tersebut yaitu pada usia 60 tahun.
"Bersama surat ini kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun)," tulis surat tersebut.
Namun, guru ASN PPPK dapat secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa kontrak tentunya perlu ada syarat dari Kemdikbud.
Guru ASN PPPK dapat diperpanjang masa kontrak kerjanya hingga usia 60 tahun selama masih dibutuhkan oleh pihak instansinya serta tidak terjadi kasus hukum yang menjerat PPPK tersebut.
Kemdikbud berharap agar usulan perpanjangan masa kontrak hubungan kerja guru ASN PPPK tersebut dapat mengefisienkan pada proses rekrutmen guru ASN.
Terakhir, Nunuk juga berharap bahwa usulan tentang perpanjangan masa kontrak guru PPPK tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Itulah informasi surat dari Dirjen GTK Kemdikbud tentang usulan perpanjangan masa kontrak guru PPPK yang ditujukan kepada Kementerian PANRB.