Info Resmi Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP, SMA dan SLB, Segera Cek! Ditutup pada 4 Agustus 2023

- 18 Juli 2023, 09:42 WIB
Informasi dari Kemdikbud untuk guru TK, SD, SMP, SMA dan SLB
Informasi dari Kemdikbud untuk guru TK, SD, SMP, SMA dan SLB /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar penting yang ditujukan bagi guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan juga ditujukan kepada guru SLB.

Info yang disampaikan oleh Kemdikbud merupakan salah satu syarat, bagi guru agar bisa menjadi kepala sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.
 
Salah satu syarat dari Kemdikbud yaitu dengan mengikuti program Kemdikbud, pada tahun 2023 pendaftarannya akan ditutup pada tanggal 4 Agustus tahun 2023.
 
 
Maka, guru di seluruh jenjang pendidikan, harap menyimak dengan baik terkait jadwal lini masa dan juga kriteria peserta yang dapat mendaftar.
 
Info dari Kemdikbud yang ditujukan bagi guru seluruh jenjang pendidikan, sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
 
Adapun info program Kemdikbud yang dimaksud adalah pendaftaran Calon Guru Penggerak yang dibuka pada tanggal 17 Juli dan ditutup pada tanggal 4 Agustus 2023.
 
Diketahui bahwa salah satu syarat guru dapat menjadi kepala sekolah adalah memiliki sertifikat guru penggerak. Maka, dengan mengikuti program ini, guru selangkah dapat menjadi kepala sekolah.
 
 
Sehubungan dengan itu, Kemdikbud telah menyampaikan jadwal atau lini masa rekrutmen Calon Guru Penggerak atau CGP PGP Angkatan 10, berikut informasinya:

- Pengumuman akan rekrutmen CGP PGP Angkatan 10 pada tanggal 17 Juni - 17 Juli 2023.
 
- Registrasi/Pendaftaran Unggah Berkas akan dibuka pada tanggal 17 Juli - 4 Agustus 2023.
 
- Pengisian Esai akan diadakan pada tanggal 8 Agustus - 7 September 2023.
 
- Verifikasi, Validasi, Penilaian Berkas dan Penilaian Esai akan diadakan 21 - 22 September 2023.
 
- Pengumuman Tahap 1 akan diadakan 26 September - 9 November 2023.
 
- Simulasi Mengajar dan Wawancara akan diadakan pada tanggal 22 - 23 November 2023.
 
- Pengumuman Tahap 2 dikatakan bahwa nantinya akan diumumkan oleh Kemdikbud kemudian.
 
 
Catatan pada lini masa di atas adalah, sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.
 
Lantas, bagaimana kriteria peserta yang dapat mengikuti program rekrutmen CGP Angkatan 10? Berikut ini daftarnya:

1. Guru yang sudah mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status ASN maupun non ASN.

2. Bagi kepala sekolah yang ingin mengikuti program CGP adalah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). Kepala sekolah boleh berasal dari sekolah negeri maupun swasta dengan status ASN dan non ASN.
 
3. Guru tersebut telah memiliki akun guru di Dapodik.
 
4. Guru dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki minimal adalah ijazah S1/D4.
 
5. Guru tersebut sudah mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 5 tahun.
 
6. Masa sisa dalam mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau usianya tidak lebih dari 50 tahun saat mengikuti pendaftaran CGP.
 
7. Guru mempunyai keinginan yang kuat menjadi guru penggerak dengan bersedia dalam mengikuti proses tersebut selama 6 bulan.
 
8. Guru tersebut tidak sedang dalam mengikuti diklat PPG, CPNS maupun kegiatan yang lainnya.
 
 
Selain kriteria di atas, ada juga beberapa kriteria umum yang harus diketahui oleh pelamar, di antaranya adalah:

1. Guru tersebut tidak sedang dalam mengikuti proses rekrutmen:
 
- Kepala sekolah penggerak.
 
- Pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak.
 
- Sedang bertugas sebagai kepala sekolah penggerak.
 
- Tidak sedang mengikuti program pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak di Program Sekolah Penggerak (PSP).
 
- Pengajar tidak sedang menjadi instruktur, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP) dan pelatih lapang.
 
- Tidak sedang menjadi fasilitator, pengajar praktik pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
 
- Guru tersebut masih mengajar, selama rekrutmen PGP dengan dibuktikan SK pembagian mengajar.
 
- Selama rekrutmen PGP masih aktif sebagai kepala sekolah dengan dibuktikan memiliki SK definitif sebagai kepala sekolah.***
 
Simak berita terupdate lainnya di BeritaSoloRaya.com dengan KLIK DI SINI.

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x