Disampaikan oleh Jaka Andhika selaku Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, bahwa pihak Ombudsman telah memeriksa dokumen peserta didik yang lulus PPDB.
Pihak Ombudsman juga meminta penjelasan kelulusan dari pihak sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi setempat.
Hasil penyidikan yang diterima menunjukkan penambahan 15 nama calon peserta didik. Jumlah tersebut bertambah dari 56 nama yang ditetapkan sesuai kuota.
Dengan demikian, saat ini terdapat 71 calon peserta didik yang lolos di SMAN 5 Kota Bengkulu melalui jalur afirmasi.
"Sementara baru itu, karena masih kami dalami lagi dan periksa dokumennya lagi," kata Jaka Andhika.
Ia melanjutkan, akan diberi kesimpulan pada laporan akhir pemeriksaan terkait keberadaan mall administrasi di lokasi instansi terkait.
Jika penyidik dari Ombudsman dapat menemukan mall administrasi, maka korektif kepada instansi terkait akan dilaporkan.
"Kami masih menghimpun beberapa aduan dari ketiga sekolah tersebut dengan menggunakan metode respon cepat. Jadi apabila laporan itu masuk kita akan konfirmasi dan minta penjelasan secara langsung ke pihak terkait," lanjut Jaka.
Dibutuhkan waktu selama satu sampai dua pekan terkait hasil pemeriksaan PPDB tersebut. Nantinya kebijakan yang diambil untuk lembaga pendidikan akan dikembalikan pada dinas yang bersangkutan.
"Ombudsman hanya memberikan tindakan korektif bukan memberi sanksi. Yang artinya hanya memberikan koreksi terhadap peraturan perundang-undangan," tutup Kepala Asisten Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu.***