PERHATIAN, Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Segera Dibuka, Cek Syarat Dulu, ya…

- 7 Agustus 2023, 20:52 WIB
Kemdikbud telah mengumumkan PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 akan dibuka sebentar lagi. Cek syarat daftar yang harus dipenuhi peserta.
Kemdikbud telah mengumumkan PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 akan dibuka sebentar lagi. Cek syarat daftar yang harus dipenuhi peserta. /Tangkap layar Instagram @ppgkemendikbud/



BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud akan kembali membuka pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2. Bagi Anda lulusan S1 dan D4 jurusan kependidikan dan non kependidikan yang ingin menjadi guru profesional, simak informasi berikut.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud melalui akun sosial media resminya menyampaikan bahwa pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 akan segera dibuka.

Perlu diketahui, PPG Prajabatan 2023 merupakan salah satu program Kemdikbud yang diselenggarakan bagi lulusan S1 dan D4 untuk mendapatkan sertifikat pendidikan sebagai calon guru profesional pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PPG Kemdikbud, para peserta PPG Prajabatan akan mendapatkan beberapa manfaat, di antaranya mendapatkan sertifikat pendidik, kompetensi pedagogik, sosial, dan kepribadian meningkat, serta mendapatkan pengakuan sebagai guru profesional.

Baca Juga: DIMULAI HARI INI, Pertanyaan Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Gelombang I Memuat 2 Hal Ini…

Namun, tentu saja, untuk mengikuti program PPG Prajabatan, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi peserta seleksi. Apa saja syarat daftar yang harus dipenuhi peserta? Berikut daftarnya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik dan Simpatika

3. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

4. IPK minimum 3,00

5. Usia maksimum 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri

7. Memiliki surat berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri

8. Memiliki surat bebas NAPZA yang diserahkan saat lapor diri

9. Menandatangani pakta integritas, serta

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x