DEAR CALON GURU, Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Masih Dibuka, Cek Cara Daftar Berikut…

- 18 Agustus 2023, 11:19 WIB
Berikut ini cara melakukan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 yang masih dibuka sampai tanggal 9 September 2023.
Berikut ini cara melakukan pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 yang masih dibuka sampai tanggal 9 September 2023. /Tangkap layar PPG Kemdikbud/


BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 gelombang 2 masih dibuka hingga tanggal 9 September 2023 mendatang. Para calon guru sertifikasi, yuk cek cara daftar PPG Prajabatan.

Kemdikbud kembali membuka pendaftaran PPG Prajabatan 2023, khususnya untuk gelombang 2. Program ini merupakan program pendidikan bagi lulusan S1 dan D4 yang dididik untuk menjadi guru sertifikasi.

Jika Anda memenuhi syarat sebagai calon mahasiswa PPG Prajabatan, tentu saja Anda dapat mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 gelombang 2.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi Kemdikbud dengan nomor 4692/B/GT.00.05/2023, persyaratan bagi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 antara lain:

1. WNI

2. Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik dan Simpatika

Baca Juga: HARUS TAHU, Ditjen PPG Terbitkan Pesan Penting bagi Mahasiswa PPG Daljab 2023 dan PPG Prajabatan 2020 - 2021….

3. Usia maksimum 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Kualifikasi akademik S1 atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. IPK paling rendah 3,00

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri

8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA yang diserahkan saat lapor diri

9. Menandatangani pakta integritas

10. Mengikuti seluruh tahapan seleksi

Pada pelaksanaan PPG Prajabatan 2023, bidang studi yang dibuka antara lain:

Baca Juga: Mau Sukses Wawancara PPG Prajabatan 2023? Lakukan 4 Tips Ini, Nomor 2 Jarang Terpikirkan…

Bidang studi umum:
1. Guru Kelas SD
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
5. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
6. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
7. Sejarah
8. Seni Budaya
9. Bimbingan dan Konseling
10. Sosiologi

Bidang Studi Muatan Lokal
1. Bahasa Jawa
2. Bahasa Sunda
3. Bahasa Bali

Bidang Studi Vokasi
1. Pemasaran
2. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
3. Teknik Ketenagalistrikan
4. Teknik Elektronika
5. Kuliner.

Cara Daftar PPG Prajabatan 2023

Berikut ini tata cara pendaftaran PPG Prajabatan 2023.

1. Buka laman PPG Kemdikbud (https://ppg.kemdikbud.go.id ), pilih menu ‘Daftar PPG Prajabatan’, pilih ‘Daftar sebagai Peserta’.

2. Buat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email aktif. Kemudian, cek email Anda. Anda akan mendapatkan pesan berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan tersebut.

3. Selanjutnya, masukkan NIK, nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Data-data tersebut akan diverifikasi secara otomatis. Akun akan terbentuk jika data yang dimasukkan dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1-3.

4. Kemudian, masuk ke akun SIMPKB Anda dengan login pada aplikasi SIMPKB menggunakan username dan password yang telah Anda buat di awal pendaftaran. Pada tahap ini, Anda akan mengisi biodata diri, data kemahasiswaan, bidang studi PPG, data pendukung lain, dan esai.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Dibuka. Cek Kriteria Calon Peserta, Nomor 6 Ada Pengecualian?

5. Unggah dokumen, antara lain foto terbaru berpakaian formal berlatar belakang biru, pakta integritas yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu, dan SK penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi calon mahasiswa lulusan luar negeri.

6. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas program studi S1 atau D4 dengan bidang studi PPG yang dipilih akan dilakukan oleh sistem. Apabila data dinyatakan linier, maka Anda dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Namun, jika data tidak valid, maka proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.

7. Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan dengan pembayaran biaya pendaftaran.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah