Deretan Tanya Jawab PPG Prajabatan 2023, Mulai NIK, Bidang Studi, Berkas, Sampai Tempat Uji Kompetensi

- 25 Agustus 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi tanya jawab seputar PPG Prajabatan 2023
Ilustrasi tanya jawab seputar PPG Prajabatan 2023 /qimono/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Sejumlah tanya jawab PPG Prajabatan 2023 dalam pembahasan ini merupakan informasi penting yang perlu diketahui.

Deretan tanya jawab PPG Prajabatan 2023 ini perlu diketahui untuk menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi atau jawaban dari pertanyaan yang dimiliki ketika melakukan pendaftaran.

Diketahui bahwa tanya jawab seputar PPG Prajabatan 2023 dalam pembahasan ini mulai dari pendaftaran NIM sampai dengan Tempat Uji Kompetensi atau TUK.

Baca Juga: Bahas PPPK 2023 dengan Kemendikbud, Ganjar Pranowo Siap Lakukan Ini Demi Masa Depan Guru Honorer

Berikut ini beberapa tanya jawab PPG Prajabatan 2023 yang bisa Anda perhatikan dan mungkin bisa menjadi solusi bagi kendali yang sedang dialami:

1. NIK

Pertama, tanya jawab PPG Prajabatan 2023 yang bisa Anda ketahui tentang pengisian NIK. Bagaimana jika ketika dalam proses pengisian NIK, mucul notifikasi Dukcapil pada proses antrean?

Jika mengalami hal tersebut, maka calon peserta dapat melakukan pengisian NIK saat jam aktif mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Perlu dipahami bahwa ketika mengalami kendala tersebut, sistem Dukcapil sedang ada dalam proses antrean.

2. NIM, IPK, dan Lainnya

Bagi Anda yang saat proses mendaftar NIM, IPK, Perguruan Tinggi tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan yang ada pada SIMPKB, padahal sudah lulus atau terdaftar di PD Dikti, maka ada jawaban yang perlu Anda pahami.

Apabila sudah mengupdate di PD Dikti LPTK, memang ada kemungkinan masih dalam proses sinkronisasi PD Dikti dengan sistem SIMPKB. Jadi silakan ditunggu dalam waktu 1 x 24 jam.

Jika belum update juga, maka silakan Anda menghubungi helpdesk berikut ini https://ppg.kemdikbud.go.id/page/hubungi-kami.

3. Pengubahan Bidang Studi

Bagi Anda yang ingin melakukan pengubahan bidang studi PPG setelah proses pendaftaran, apa itu bisa dilakukan?

Maka jawabannya adalah tidak bisa. Jika Anda sudah mengajukan pembayaran maka tidak bisa melakukan perubahan.

Baca Juga: Kepastian PPPK Guru 2023 untuk P1, Ditjen GTK Kemdikbud Sebelumnya Ungkap ini, Ada Daftar Namanya

4. Verifikasi Berkas

Apa Anda perlu menunggu verifikasi berkas sebelum melakukan proses pembayaran?

Perlu diketahui bahwa jika sudah ada tombol pembayaran, maka Anda bisa langsung melakukan pembayaran.

5. Berkas Ditolak

Jika melakukan upload berkas tapi ditolak, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:

a. Mengecek Notifikasi Kembali

Apabila notifikasi gagal, maka server bisa merefresh kembali.

b. Ukuran Berkas

Berkas yang diungguh perlu dipastikan bahwa ukurannya sudah sesuai dengan ketentuan persyaratan.

c. Jenis Berkas

Jenis berkas yang diunggah perlu diperhatikan, yakni bentuk formatnya PDF atau gambar.

6. Pengisian TUK

Kemudian jika Anda mengalami kendala menu tidak aktif ketika mengisi Tempat Uji Kompetensi atau TUK, maka silakan Anda refresh, log out, dan log in kembali.

7. NIK Terblokir

Jika mengalami NIK terblokir ketika pendaftaran dan pada notifikasi terblokir ada kalimat “Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang” maka Anda bisa melakukan cek kembali.

Silakan Anda cek, apakah Anda pernah lulus tahun sebelumnya dan tidak lapor diri? Apabila jawabannya iya, maka Anda telah terdaftar pada SK yang sebelumnya dan tidak lapor diri. Sehingga Anda tidak diperbolehkan mendaftar kembali.

8. TUK Tidak Muncul

Ketika Anda memilih TUK tes substantif tidak muncul lokasinya, maka silakan Anda (pilih provinsi) sesuai data.

Baca Juga: TERUPDATE PER 25 AGUSTUS, Begini Mekanisme Penempatan Guru Honorer PPPK Guru 2023, Deal Tanpa Tes?

Itulah beberapa tanya jawab seputar PPG Prajabatan 2023 yang penting untuk Anda ketahui, semoga bisa memberikan manfaat dan menjadi tambahan informasi untuk kendala yang mungkin sedang dialami.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah