Bukan Hanya Soal Skripsi, SIMAK Kata Mendikbud Nadiem Soal Perubahan Standar Kompetensi Lulusan bagi Mahasiswa

- 30 Agustus 2023, 15:06 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan berbagai perubahaan soal standar kompetensi lulusan bagi mahasiswa, bukan hanya tentang skripsi.
Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan berbagai perubahaan soal standar kompetensi lulusan bagi mahasiswa, bukan hanya tentang skripsi. /Tangkap layar YouTube Kemendikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Simak penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi atau Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kebijakan terbaru soal standar kompetensi lulusan bagi mahasiswa.

Kemdikbud mengadakan diskusi Merdeka Belajar Episode 26 dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditas Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023. Mendikbud Nadiem Makarim turut hadir sebagai salah satu pemateri dalam diskusi tersebut.

Dalam pemaparannya, salah satu pernyataan Nadiem Makarim yang banyak diperbincangkan adalah soal standar kelulusan mahasiswa S1 dan D4 yang tidak lagi diwajibkan membuat skripsi.

Namun ternyata, kebijakan terbaru Mendikbud kali ini bukan hanya tentang skripsi. Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan secara rinci perubahan standar kompetensi lulusan bagi mahasiswa. Apa saja? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Syarat Lulus Kuliah Tak Harus Buat Skripsi? Begini Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim…

Kebijakan Terbaru Mendikbud

Nadiem Makarim menyampaikan bahwa melalui Merdeka Belajar Episode ke-26, standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana.

Dalam hal ini, penyederhanaan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan, dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

Nadiem menyebut perubahan yang paling ‘game changing’ terlihat pada penyederhanaan dalam hal standar kompetensi lulusan.

Perubahan pertama, Menteri Nadiem menyebutkan bahwa sebelumnya, rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci. Terbaru, kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

Pada poin ini, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

Perubahan kedua adalah berkaitan dengan pembuatan skripsi. Sebelumnya, untuk dinyatakan lulus, mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi. Terbaru, tugas akhir mahasiswa tidak hanya dalam bentuk skripsi atau disertasi, tetapi bisa dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya.

Lebih lanjut, apabila prodi S1 atau D4 sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.


Selanjutnya, pada kebijakan sebelumnya, mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Begitu juga mahasiswa doktoral yang juga wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional di jurnal internasional bereputasi.

Baca Juga: TERBARU! Mahasiswa Tidak Lagi Diwajibkan Membuat Skripsi, Tapi Mendikbud Bilang Diganti dengan Ini

Terbaru, mahasiswa program magister/magister terapan maupun doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir tetapi tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x